Siap Turut Pertahankan WTP,
PA Ponorogo Mengikuti Rapat Koordinasi bersama PTA Surabaya
www.pa-ponorogo.go.id || Bersama dengan 35 Pengadilan Agama se-Jawa Timur lainnya, Pengadilan Agama Ponorogo turut hadir dalam rapat koordinasi persiapan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Pengadian Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada Rabu (08/02/2023) secara daring dalam rangka koordinasi dengan seluruh pengadilan agama di Jawa Timur menjelang pemeriksaan keuangan oleh BPK yang akan dilakukan dua pekan lagi. Bertempat di ruang media centre Pengadilan Agama Ponorogo, rapat diikuti oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, Bendahara Pengeluaran dan Kasir. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua PTA Surabaya, H. Makmun, yang membacakan sambutan Ketua PTA Surabaya.
Pada sambutannya, Wakil Ketua PTA Surabaya menyampaikan, bahwa salah satu tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah agar PTA Surabaya beserta seluruh peradilan agama di bawahnya sebagai bagian dari institusi Mahkamah Agung, dapat memenuhi setiap unsur penilaian dan pemeriksaan BPK. Sehingga, diharapkan gelar opini laporan keuangan WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) yang selama ini telah berhasil disandang oleh Mahkamah Agung selama 10 kali tetap dapat dipertahankan. Disitir dari website resmi BPK, terdapat 4 opini atau pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam suatu laporan keuangan. Pertama, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion. WTP merupakan sebuah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Ketiga, Opini Tidak Wajar atau adversed opinion, merupakan kondisi manakala laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak tersaji secara wajar dari posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jenis opini yang terakhir adalah Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) sebuah opini ketika Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan akibat lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. Secara umum, dalam rapat koordinasi tersebut, segenap Pimpinan PTA Surabaya mengharapkan kepada seluruh Pengadilan Agama pada wilayah Jawa Timur pada saat pemerikasaan keuangan BPK berlangsung, mampu menyajikan data dan laporan keuangan yang rapi, tertib administrasi, taat hukum, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Surabaya di awal rapat serta sebagaimana dimuat pada laman resmi BPK, kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada beberapa kriteria, antara lain (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern. (GLZ)