Periksa Objek Harta Bersama, Majelis Hakim PA Ponorogo Laksanakan Descente
www.pa-ponorogo.go.id || Descente atau pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Dalam SEMA No 7 Tahun 2001 disebutkan bahwa Majelis hakim dapat mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/ keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.
Jumat 03 Februari 2023, Majelis Hakim PA Ponorogo yang dipimpin oleh Hakim Ketua Drs Zainal Arifin, M.H, melaksanakan descente atau pemeriksaan setempat. Ini merupakan tahapan persidangan atas gugatan rekonvensi harta bersama oleh tergugat dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1849/Pdt.G/2022/PA.Po yang didaftarkan di PA Ponorogo pada tanggal 22 November 2022. Pemeriksaan setempat dilaksanakan atas satu objek rumah di kelurahan Mangkujayan serta dua objek rumah di kelurahan Surodikraman.
Menurut Ketua Majelis, descente bertujuan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. “Seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan”, imbuhnya. (WKR)