PA Ponorogo dan Kemenag Kabupaten Ponorogo Lanjutkan “ALIP”
www.pa.ponorogo.go.id || Kamis, 02 Februari 2023, Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Ponorogo dengan Kemenag Kabupaten. Ponorogo dilaksanakan pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama. MoU ini dilakukan untuk kedua kalinya dalam rangka mempererat hubungan yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak. MoU ini berisi tentang Pemberian Informasi Perceraian dan Rekap Salinan Putusan secara Online melalui Aplikasi ALIP (Aplikasi Layanan Informasi Perceraian). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H., dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo. Dr. Moh. Nurul Huda, M.Pd.
Aplikasi Layanan Informasi Perceraian (ALIP) dapat di akses oleh seluruh KUA se-Kabupaten Ponorogo. Kerjasama ini sebagai bentuk keterbukaan informasi dan birokrasi yang efektif dan efisien. Tujuan implementasi ALIP adalah memberikan kemudahan informasi terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Ponorogo pada saat putusan perkaranya sudah inkrach / berkekuatan hukum tetap (BHT), sehingga KUA setempat dapat mengetahui kevalidan salinan putusan dan keabsahan akta cerai, ALIP juga dapat dimanfaatkan untuk perhitungan masa iddah calon pengantin baru setelah terjadinya perceraian. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk 2 tahun yaitu, 02 Februari 2023 s.d 02 Februari 2025. Dr. Moh. Nurul Huda, M.Pd (Kepala Kemenag) mengatakan “sekarang KUA-KUA tidak lagi harus repot ataupun lama menunggu kepastian informasi terkait data perceraian, karena menunggu surat yang datang, dengan aplikasi ALIP punyanya PA Ponorogo semua KUA se-Kabupaten Ponorogo langsung mengetahui informasi yang dibutuhkan secara real time”.
Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., dalam kesempatan yang sama, menjelaskan kepada Tim Berita PA-Po “bahwa jalinan kerjasama ini adalah wujud sinergitas Pengadilan Agama maupun Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ALIP merupakan aplikasi yang dikembangkan PA Ponorogo ternyata banyak manfaatnya, kita tidak perlu lagi mengirim surat/rekap data perceraian, cukup klik ALIP semua data yang dibutuhkan KUA tersaji dengan lengkap”. Sebagus dan secanggih apapun inovasi tidak akan mempunyai nilai kalau tidak bermanfaat. (RF2-yl)