logo6

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia - “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

  • Hari Pahlawan
  • Ketua MA new
  • HUT RI 79
  • HUT MA 79 fix
  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 439

Ketua PA Ponorogo Sosialisasikan Implementasi PERMA No.7 Tahun 2022
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 01/02/2023. Bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Ponorogo, Ketua PA Ponorogo Sosialisasikan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No.7 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti PA Ponorogo. Sosialisasi dilakukan karena terdapat perubahan. PERMA ini secara resmi diundangkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Oktober 2022.

Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH menjelaskan Petunjuk Teknis Implementasi PERMA No.7 Tahun 2022 sesuai dengan surat edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. W13-A/438/Hk.5/1/2023 tertanggal 18 Januari 2023 yang memuat tentang standar sah dan patutnya panggilan melalui surat tercatat, Langkah antisipasi penyampaian surat panggilan, cara mengatasi apabila terdapat kendala alamat yang tidak benar dan penggunaan akun melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Dalam aturan yang baru ini terdapat 36 perbedaan/perubahan dengan PERMA No. 1 Tahun 2019 diantaranya adalah merubah ketentuan umum tentang pengadilan, domisili elektronik, memasukkan kurator dan pengurus menjadi pengguna terdaftar, merubah ketentuan umum tentang pengguna lain dan penambahan umum tentang surat tercatat.

Pak Zainal lebih lanjut memaparkan bahwa yang tidak kalah penting adalah Perubahan pada pasal 1 (angka 3) yang menjelaskan ketentuan domisili dibandingkan dengan PERMA No.1 Tahun 2019 adalah terdahulu domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi berubah menjadi domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat elektronik dan/atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi. Pasal lain yang berubah adalah pada pasal 20 tentang pendaftaran perkara secara elektronik yang didaftarkan secara elektronik juga harus disidangkan secara elektronik, persidangan secara elektronik dimulai pada saat mediasi dinyatakan gagal, kecuali untuk perkara yang tidak memerlukan mediasi yang diatur sesuai dengan undang-undang/aturan yang berlaku. (yl)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • Penghargaan KPPN Korwil
  • Piagam 1 E Keuangan
  • Piagam 2 Anggaran DIPA
  • Piagam 3 E Court
  • Piagam 3 Website
  • Piagam 3 Penyelesaian Perkara
  • 16. PELAKSANAAN ANGGARAN
  • 17. WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL
  • Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara 1.001 s.d 2.500 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik I Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  • Peringkat Terbaik II Bidang Kinerja Pemanfaatan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan