Ketua PA Ponorogo Sosialisasikan Implementasi PERMA No.7 Tahun 2022
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 01/02/2023. Bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Ponorogo, Ketua PA Ponorogo Sosialisasikan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung No.7 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti PA Ponorogo. Sosialisasi dilakukan karena terdapat perubahan. PERMA ini secara resmi diundangkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Oktober 2022.
Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH menjelaskan Petunjuk Teknis Implementasi PERMA No.7 Tahun 2022 sesuai dengan surat edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. W13-A/438/Hk.5/1/2023 tertanggal 18 Januari 2023 yang memuat tentang standar sah dan patutnya panggilan melalui surat tercatat, Langkah antisipasi penyampaian surat panggilan, cara mengatasi apabila terdapat kendala alamat yang tidak benar dan penggunaan akun melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Dalam aturan yang baru ini terdapat 36 perbedaan/perubahan dengan PERMA No. 1 Tahun 2019 diantaranya adalah merubah ketentuan umum tentang pengadilan, domisili elektronik, memasukkan kurator dan pengurus menjadi pengguna terdaftar, merubah ketentuan umum tentang pengguna lain dan penambahan umum tentang surat tercatat.
Pak Zainal lebih lanjut memaparkan bahwa yang tidak kalah penting adalah Perubahan pada pasal 1 (angka 3) yang menjelaskan ketentuan domisili dibandingkan dengan PERMA No.1 Tahun 2019 adalah terdahulu domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi berubah menjadi domisili elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat elektronik dan/atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi. Pasal lain yang berubah adalah pada pasal 20 tentang pendaftaran perkara secara elektronik yang didaftarkan secara elektronik juga harus disidangkan secara elektronik, persidangan secara elektronik dimulai pada saat mediasi dinyatakan gagal, kecuali untuk perkara yang tidak memerlukan mediasi yang diatur sesuai dengan undang-undang/aturan yang berlaku. (yl)