PA Ponorogo Mengikuti Pembinaan Aksi Pencegahan Korupsi dan Pembangunan Zona Integritas
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 11/01/2023 Pada selasa pagi dilaksanakan pembinaan zoom dalam rangka Aksi Pencegahan Korupsi dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Zoom kali ini dilaksanakan bersama – sama di media center Pengadilan Agama Ponorogo, dihadiri oleh Ketua PA Ponorogo, Wakil Ketua PA Ponorogo, Panitera, Sekretaris, dan pegawai PA Ponorogo. Zoom ini diadakan dengan tujuan untuk melakukan pembinaan melalui diskusi yang diadakan oleh PTA Bandar Lampung dengan Narasumber Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto.
Diskusi zoom dimulai pada jam 08.15 WIB diawali dengan sambutan oleh Ketua PTA Bandar Lampung Drs. H. Helmy Thohir, M.H., mengawali zoom Aksi Pencegahan Korupsi dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dengan memberi sambutan akan pentingnya implementasi 8 nilai utama Mahkamah Agung dan prinsip dasar dalam menyelenggarakan peradilan. Diskusi berlanjut ke materi pengenalan mengenai definisi dari korupsi. Definisi terkait korupsi sendiri ditegaskan bahwasanya sudah banyak orang yang tahu, tetapi dengan disinggung sedikit diharapkan ada pemahaman awal sebelum masuk ke dalam bahasan materi utama yakni mengenai gratifikasi. Dikatakan oleh Kasatgas Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, “Korupsi sangat bisa dicegah dengan satu kata, yakni teladan. Maksud dari satu kata tersebut dalam semua lini penyelenggaran apabila kita meneladani role model yang baik, maka kita akan bebas dari hal – hal yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan korupsi.”
Dalam pembinaan tersebut juga disampaikan bahwa gratifikasi bisa menjadi akar dari korupsi, maksud dari ungkapan yang dikutip dari Prof. Surya Jaya ini adalah apabila seandainya sebelum menjadi aparatur sipil negara telah terbiasa menerima hadiah, maka ketika menjadi ASN juga akan terbiasa menerima hadiah. Dari hal tersebut juga dapat bercabang pada 2 akibat lain yakni yang pertama permisif dalam hal meminta kepada pihak yang bersangkutan, kemudian yang kedua permisif dalam hal memberi kepada pihak yang bersangkutan yang mana berujung pada suap menyuap. Sebagai penutup pembinaan zoom hari ini, narasumber juga menjelaskan manfaat dari pelaporan gratifikasi yakni memutus konflik kepentingan, cermin integritas diri, dan dapat menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi. (AS)