Pertahankan Pelayanan Excellent
PA Ponorogo Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan 4 Stakeholder
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 24/01/2023. Bertempat diruang Sidang Utama, telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Ponorogo dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Kantor Pos Ponorogo, dan Radio Gema Surya FM Ponorogo. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dyah Ayu Puspitaningarti, SKM; M.Kes), Kepala Dinas Sosial (Supriadi, S.Sos., M. Si), Executive Manager Kantor Pos Ponorogo ( Eko Aribowo, S.S), Direktur Radio Gema Surya FM (Suharno Pringgo, SE), Wakil Ketua PA Ponorogo, Hakim, Panitera dan para Panitera Muda PA Ponorogo. Perjanjian Kerjasama ini dilakukan sebagai wujud komitmen PA Ponorogo dalam memberikan pelayanan hukum diwilayah yuridiksinya.
Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya PKS ini merupakan upaya PA Ponorogo dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Adapun hal-hal khusus yang di atur dalam PKS dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan kaitannya dengan Permohonan Dispensasi Kawin adalah wujud visi PA Ponorogo khususnya meningkatkan akses masyarakat terhadap edukasi Kesehatan dalam perkawinan dini dan penyuluhan pencegahan perkawinan anak. Beberapa pekan terakhir Kabupaten Ponorogo Viral dengan berita-berita yang tidak sepenuhnya benar tentang perkara dispensasi kawin yang terjadi di Ponorogo. Untuk itu, mari kita jadikan ini sebagai momentum berbenah bersinergi untuk Ponorogo yang lebih HEBAT (Harmonis, Elok, Bergas, Amanah dan Taqwa).
Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Ponorogo dengan Dinas Kesehatan tertuang dalam PKS Nomor : W13-A27/380/HM.01.1/1/2023 – Nomor 440/485/405.09/2023 tentang Edukasi Kesehatan Dalam Perkawinan Dini dimana akan diadakan pendampingan selama kegiatan edukasi kesehatan perkawinan berlangsung kepada calon pengantin, baik secara online maupun offline. PKS PA Ponorogo dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor : W13-A27/381/HM.00/1/2023 – Nomor : 263/65/405.11/2023 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, dimana tujuannya adalah untuk pendampingan dan konseling bagi anak dan orang tua yang akan mengajukan perkara dispensasi kawin, memberikan kesiapan mental anak meliputi psikologi dan kesehatan reproduksi. PKS PA Ponorogo dengan Kantor Pos Ponorogo Nomor : W13-A27/413/HM.00/1/2023 – Nomor : 017/Koorporat/Penjualan/5/0123 tentang Kerjasama Pengiriman/Penyerahan Akta Cerai Kepada Para Pihak Pencari Keadilan dan PKS PA Ponorogo dengan Radio Gema Surya FM Nomor W13-A27/419/HM.00/1/2023 – Nomor : 01/RGS/MoU/I/2023tentang Pengumuman Panggilan Sidang Kepada Pihak Tergugat/Termohon yang Tidak Diketahui Alamatnya Secara Jelas dan Pasti Diwilayah Repbulik Indonesia. PKS dilakukan selain untuk mempertahankan pelayanan excellent juga untuk mewujudkan sistem manajemen perkara PA Ponorogo yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (yl)