Prodeo, Solusi Berperkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 19-01-2023. Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo, dikenal istilah Prodeo, yaitu layanan pembebasan biaya perkara atau proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis. Hal ini merujuk pada amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam PERMA tersebut disebutkan bahwa layanan ini berasaskan keadilan, sederhana, cepat, biaya ringan, dan non diskriminatif yang bertujuan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Disebutkan pula bahwa seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Di tahun 2023 ini, PA Ponorogo kembali mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 8.000.000,00 untuk layanan pembebasan biaya perkara, dimana dana ini digunakan untuk kuota 20 perkara prodeo. Dalam rapat pembahasan rencana kerja penyerapan DIPA, Ketua PA Ponorogo, Drs Zainal Arifin, M.H berharap agar anggaran prodeo ini bisa terserap dengan cepat dan tepat. “Sosialisasi melalui media elektronik maupun langsung harus kita gencarkan agar kemudahan berperkara cuma-cuma ini bisa tepat sasaran. Tahun 2022 lalu anggaran prodeo kita bisa terealisasi 100%, sehingga di tahun ini saya juga berharap demikian”, imbuhnya.
Disebutkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 syarat penerima layanan pembebasan biaya perkara adalah setiap orang/ sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/ Desa yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan. Dengan adanya pembebasan biaya perkara/ prodeo ini, diharapkan masyarakat tidak mampu dapat terbantu, sehingga asas keadilan dan non diskriminatif bisa terwujud. (WKR)