Pengantar Alih Tugas Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 13/01/2023. Pengadilan Agama Ponorogo melepas Hakim dan Panitera yang mendapat promosi dan mutasi ke PA Atambua dan PA Bangil. Acara bertempat di Ruang Sidang Utama dan dihadiri oleh pimpinan, hakim, ASN dan PPNPN PA Ponorogo. Sukahatta Wakano, S.HI., SH, mengabdi sebagai Hakim PA Ponorogo dimulai pada tanggal 25 Agustus 2021 hingga 2 Desember 2022 dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PA Atambua Kelas II, dan H. Yomi Kurniawan, S.Ag., MH., dilantik menjadi Panitera PA Ponorogo pada tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 6 Desember 2022 sebelum akhirnya dilantik menjadi Panitera PA Bangil .
Sukahatta Wakano, S.HI., SH mengikuti acara secara daring dari Atambua. Kegiatan pagi itu berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan penuh haru. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung RI, kemudian di lanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan PA Ponorogo (Syarif Nurul Huda, S.Ag). Sebelum Pesan dan Kesan, hadirin terlebih dahulu menyaksikan Video Kenangan yang memuat video dan foto-foto bapak sukahatta dan pak yomi selama bertugas di PA Ponorogo. Acara kemudian diakhiri dengan Sambutan oleh Ketua PA Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, MH, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dulu pernah bertugas juga d PA Atambua selama 12 Tahun dan di PA Bangil semasa menjabat sebagai wakil ketua. Dimanapun kita berada untuk menjaga amanah dan tanggungjawab.
Pola promosi dan mutasi ini diterbitkan dengan maksud untuk memperbarui pedoman yang sudah ada sebelumnyaa agar selaras dengan perubahan keadaan/ formasi Hakim di lapangan dalam omptimalisasi pelayanan publik di Pengadilan maupun tuntutan adanya penigkatan kualiatas sumber daya manusia sejalan dengan kebijakan dicanangkannya zona integritas di Mahakamah Agung. Dalam konteks pencapaian visi Makamah Agung, kebijakan promosi dan mutasi ini juga digunakan sebagai pedoman untuk mmemperoleh kesamaan pikir, sikap dan tindakan bagi tim promosi dan mutasi dalam mengambil keputusan penempatan hakim pada empat lingkungan badan peradilan. (yl)