Diskusi Penanganan Perkara Awal Tahun 2023
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 11/01/2023 Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., memimpin langsung diskusi awal tahun mengenai penanganan perkara yang diadakan di media center Pengadilan Agama Ponorogo. Pada Diskusi kali ini, bertempat di Pengadilan Agama Ponorogo dihadiri oleh Wakil Ketua PA Ponorogo, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan dan para Kasubag PA Ponorogo. Diskusi ini bertujuan untuk melakukan pembinaan melalui diskusi yang diadakan secara berkala dan diselenggarakan atas inisiatif bersama, Pimpinan PA Ponorogo.
Diskusi yang dimulai jam 07.30 WIB diawali dengan pembukaan oleh Ketua PA Ponorogo, dengan memberikan pengantar dalam acara diskusi ini. Ketua Pengadilan Agama Ponorogo tersebut sedikit menyinggung mengenai publikasi berita PA Ponorogo yang telah dijadwalkan dan diharapkan adanya peningkatan serta konsistensi akan hal tersebut. Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan terkait dengan permohonan eksekusi tahun 2022 yang mana dibahas kembali berkaitan dengan penanganannya agar segera dilaporkan dan diinput hingga dapat didata dengan akurat antara yang telah selesai dan yang belum, karena bagaimanapun penyelesaian harus dilakukan setepat mungkin, begitu juga disinggung mengenai laporan mediasi yang penanganannya diharapkan sama dengan halnya permohonan eksekusi.
Lebih lanjut, Panitera PA Ponorogo membahas ulang mengenai sidang diluar pengadilan yang dicanangkan dilakukan pada awal bulan kedua tahun 2023 ini sampai awal bulan ketiga tahun 2023, dan akan diadakan di 4 kecamatan di Ponorogo yakni Kecamatan Jetis, Kecamatan Bungkal, Kecamatan Sawoo, dan Kecamatan Mlarak. Panitera PA Ponorogo menyinggung persiapan yang akan dilakukan untuk acara tersebut meliputi apa saja yang telah dipersiapkan dan apa saja yang sekiranya belum masuk rencana tetapi mungkin dibutuhkan dalam acara mendatang. Setelah diskusi selesai, KPA Ponorogo menutup dengan mengulang kembali inti diskusi dan menekankan mengenai pentingnya Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubag dan seluruh pegawai PA Ponorogo dalam menangani perkara wajib tertib dalam melaksanakan administrasi, saling bekerja – sama dan memiliki manajemen yang baik. (AS)