PA Ponorogo Agendakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 12/01/2023. Dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Ponorogo kembali mengagendakan kegiatan sidang luar gedung pengadilan di tahun 2023. Kegiatan tersebut digelar untuk semakin mendekatkan masyarakat, terutama pihak yang berperkara dengan tempat pelaksaan sidang. Sidang luar gedung pengadilan tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Hal ini guna meneguhkan kembali asas peradilan yang telah berjalan selama ini, yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.
Poin di atas merupakan satu di antara beberapa poin penting lainnya yang menjadi bahasan dalam rapat yang digelar pada hari Selasa, 10 Januari 2023 yang lalu. Pada kegiatan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Ponorogo mengajak para Panitera Muda di lingkungan Pengadilan Agama Ponorogo untuk duduk bersama, membincang secara khusus segala sesuatu yang berkaitan tentang rencana kegiatan sidang luar gedung di tahun ini. Dalam kesempatan tersebut, Panitera menyampaikan agar seluruh jajarannya, terutama yang nantinya bertugas, memiliki kesamaan visi dan berkomitmen penuh untuk menyukseskan acara, sejak permulaan hingga akhir.
“Mari kita sukseskan agenda ini. Minimalisir kendala yang berpotensi muncul dengan persiapan yang matang. Persiapan yang matang adalah setengah dari keberhasilan.”
Rencananya, kegiatan sidang luar gedung akan dilaksanakan pada kurun 10 Februari hingga 17 Maret 2023. Berlokasi tidak hanya di satu tempat, sidang diluar gedung pengadilan direncanakan akan diselenggarakan di beberapa titik. Di antaranya, di Kecamatan Jetis, Bungkal, Sawoo, Mlarak dan Sambit. Seluruh persidangan nantinya akan dilaksanakan oleh 3 majelis Hakim yang akan dibantu oleh 6 Panitera Pengganti. (GLZ)