Usai Ikuti Sosialisasi, Operator Aplikasi e-Sadewa PA Ponorogo
Olah “Menu” Baru
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 12/01/2023. Berdasarkan Surat dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 11/Bua.4/PL.09/01/2023, tanggal 6 Januari 2023 tentang Sosialisasi Penggunaan Menu Penatausahaan pada Aplikasi e-SADEWA, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan serta Operator aplikasi e-SADEWA mengikuti Sosialisasi secara daring. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan 2 menu terbaru pada aplikasi tersebut. Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Biro Perlengkapan MA RI, Dr. Rosfiana, S.H., M.H.
Dengan adanya Aplikasi e-SADEWA ini, diharapkan sebagai pengendalian, pengawasan, pengelolaan dan penatausahaan data serta informasi BMN pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Pemberlakuan aplikasi ini sesuai surat dari Badan Urusan Administrasi Nomor : 1.a/BUA.4/PL.09/01/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penerapan Aplikasi e-SADEWA. Oleh karena itu diharapkan setelah Sosialisasi ini seluruh satuan kerja telah mengisi data dukung terutama untuk Tanah, Gedung dan Bangunan yang valid pada aplikasi e-SADEWA tersebut. Operator Aplikasi e-SADEWA Waqidah Kun Romadhoni, S.T mengatakan dengan adanya pembaharuan menu pada aplikasi ini kinerja menjadi lebih efisien karena aplikasi telah terpusat.
Fitur terbaru pada aplikasi e-SADEWA terdapat pada menu Penatausahaan yaitu Transaksi BMN dan Aset Idle. Pada Menu Transaksi BMN digunakan sebagai telaah data ditingkat koordinator wilayah serta tingkat pusat dengan diawali penginputan data dukung oleh satuan kerja di tingkat pertama sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Sehingga korwil dan tingkat pusat dapat mengetahui jika ada kesalahan penginputan atau perekaman aset dan bisa memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan. Sedangkan pada menu Aset Idle digunakan memudahkan satuan kerja memberikan data-data aset atau BMN yang dicatat dan dikuasai satuan kerja tetapi tidak digunakan ataupun dimanfaatkan sehingga aset tersebut menjadi terbengkalai atau tidak memberikan manfaat apa-apa. Penambahan menu tersebut diharapkan memudahkan Biro Perlengkapan dalam memonitoring penatausahaan terkait sinkronisasi data BMN mengenai aset-aset yang diperoleh baik Mahkamah Agung maupun satker-satker dibawahnya serta sebagai bahan telaah untuk memberikan kebijakan apakah aset tersebut nantinya akan dikembalikan ke pemilik aset atau akan dimanfaatkan oleh satuan kerja lainnya. (DT)