Masih Penasaran, PA Ponorogo di Serbu Wartawan
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 09/01/2023. Humas PA Ponorogo Ruhana Faried, S.HI., M.HI. menerima puluhan wartawan yang datang dari berbagai media lokal dan nasional. Kedatangan awak media sudah menjadi pemandangan yang tak asing disetiap awal tahun, Media yang meliput diantaranya dari MNC, Kompas, Trans 7, dan CNN Indonesia, serta media lokal seperti Radar Ponorogo, Surya Ponorogo, dan Radio Gema Surya (RGS), Para wartawan datang untuk meliput perkara yang masuk dan diputus oleh PA Ponorogo selama kurun waktu 1 Tahun. Dimana sepanjang Tahun 2022 PA Ponorogo memutus 1850 perkara yang terdiri dari 1358 perkara Cerai Gugat dan 492 perkara Cerai-Talak. Selama tahun 2022 meskipun didominasi perkara perceraian, terdapat juga beberapa perkara kewarisan, dispensasi kawin dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Ponorogo.
Berdasarkan Rakernas Mahkamah Agung RI di Bali Tahun 2006 diputuskan setiap pengadilan memilki humas/jurubicara dari unsur hakim. Mengkondisikan media menjadi salah satu tugas humas/jurubicara, humas mempunyai peran penting sebagai pusat informasi dan data yang harus disampaikan kepada publik, berfungsi untuk mengimbangi arus informasi dimasyarakat yang sewaktu-waktu dapat merugikan pengadilan. Untuk itu data/informasi yang di sampaikan oleh humas PA Ponorogo merupakan informasi yang benar berdasarkan data yang akuntabel.
PA Ponorogo menerima pers/media selama 2 kali di awal tahun ini, yaitu pada tanggal 05/01/2023 dan 09/01/2023. Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., kembali menunjuk Ruhanna Faried untuk memberikan keterangan kepada media. Kali ini ibu ana biasa beliau disapa, kepada media menjelaskan bahwa perkara dispensasi kawin di PA Ponorogo masih tinggi walaupun menurun dibandingkan tahun 2021, Tahun 2022 sebanyak 184 Perkara Dispensasi Kawin dan Tahun 2021 berjumlah 266 perkara. Lebih lanjut Humas PA Ponorogo ini menjabarkan kepada media faktor utama penyebab perceraian yaitu masalah ekonomi. (yl)