Panitera PA Ponorogo Pimpin Monev Kinerja Perdana Mengawali Tahun 2023
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 04/01/2023. Kepaniteraan PA Ponorogo lakukan monitoring dan evaluasi kinerja. Rapat dipimpin langsung oleh Panitera PA Ponorogo Moh. Daroini, SH., MH. Rapat monitoring dan evaluasi ini merupakan kegiatan mengawali tahun 2023. Panitera PA Ponorogo menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang menjadi fokus perbaikan kinerja bagian kepaniteraan khususnya peran jurusita/jurusita pengganti. Pak Dar, biasa beliau disapa mengatakan “bahwa saya telah memperhatikan beberapa hal khususnya tentang administrasi pemanggilan pihak. Saya berharap kita lebih teliti dan memperhatikan penulisan/redaksi pada relaas panggilan maupun pemberitahuan”.
Pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dikirim tidak melebihi 30 Hari. Dalam kesempatan ini Panitera PA Ponorogo sekaligus mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama dengan Pengadilan Negeri Ponorogo tentang Perubahan Biaya Radius Panggilan/Pemberitahuan dan Panjar Biaya Perkara. Perubahan tersebut meliputi kenaikan biaya panggil dan panjar biaya pihak berperkara, serta peralihan beberapa radius yang yang semula radius III berubah menjadi radius IV. Perubahan ini lakukan mengingat jarak tempuh dan kesulitan akses yang harus di lalui oleh para JS/JSP.
Perubahan Radius meliputi beberapa kecamatan diantaranya adalah Kecamatan Jambon yang dari Radius II keseluruhan 13 Desa berubah menjadi Radius III. Kecamatan Sampung untuk Desa Pohijo dan Pager Ukir semula Radius III menjadi Radius IV. Kecamatan Sawo, Desa Grogol awalnya Radius III menjadi Radius IV. Kegiatan monev dilakukan untuk dapat mengukur pencapaian kerja tahun 2022, dan mengiventarisir hambatan/kendala yang dialami para JS/JSP dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kawal depan dalam penyelesaian perkara. Diakhir rapat Pak Dar Kembali mengingatkan untuk semua JS/JSP agar tertib administrasi dan bekerjasama satu sama lain untuk hasil terbaik. (yl)