Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Perjanjian Kerja PA Ponorogo
dengan LKBH IAIN Ponorogo Tahun 2023
www.pa-ponorogo.go.id || 04/01/2023. Bertempat di ruang Media Centre PA Ponorogo, tanggal 03 Januari 2023 telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Perjanjian Kerja antara Pengadilan Agama Ponorogo dengan Lembaga Bantuan dan Kosultasi Hukum (LKBH) IAIN Ponorogo. Acara dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur LKBH IAIN Ponorogo berserta tim. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : W13-A27/33/KS.00/1/2023 dan Nomor : 0001/Ln.32.3/01/1/2023 PA Ponorogo dan LKBH IAIN Ponorogo tertuang kesepakatan tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Kesepakatan ini berlaku hingga 31 Desember 2023.
Perjanjian Kerjasama bertujuan untuk memberikan layanan hukum di Posbakum pada PA Ponorogo sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan peradilan agama, yang bertanggungjawab, berkualitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan. Terselenggaranya Posbakum didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, sederhana, cepat dan biaya ringan, non diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, efektifitas, efisiensi, bertanggungjawab serta professional. Adapun pemberian layanan Posbakum meliputi pemberian inforasi, konsultasi/nasehat hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaiman dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum/advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan Cuma-Cuma.
Dalam kesempatan sama juga ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PA Ponorogo dengan Direktur Eksekutif, LKBH IAIN Ponorogo. Dalam SPK dengan Nomor : W13-A27/200/HK.05/1/2023 tertuang kesepakatan tentang pengelolaan Posbakum pada PA Ponorogo. Nilai pekerjaan terkait jam layanan posbakum dan mekanisme antara pemberi dan penerima jasa layanan dengan jelas tergambarkan dalam SPK. Biaya pelasanaan Posbakum PA Ponorogo bersumber dari DIPA TA.2023 Nomor : SP.DIPA-005.04.401515/2023 sebesar Rp. 70.000.000,- jumlah ini naik 42% dari tahun 2022 sebesar Rp. 49.000.000,- . Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin mengatakan “ bahwa dengan adanya tambahan anggaran posbakum tahun 2023, semoga kita dapat menjangkau lebih banyak lagi masyarakat tidak mampu yang memang membutuhkan bantuan layanan hukum”. Ketua PA Ponorogo mengingatkan agar monev kinerja Posbakum dilakukan berkala 3 bulan sekali sesuai dengan hak dan kewajiban yang dinyatakan dalam SPK. (yl)