Penandatanganan SKB antara PN Ponorogo dengan PA Ponorogo
tentang Penetapan Radius Biaya Panggilan/ Pemberitahuan
dan Panjar Biaya Perkara
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 02/01/2023. Bertempat di Ruang Sidang Utama PA Ponorogo dilaksanakan Penandatangan Surat Keputusan Bersama antara Pengadilan Negeri Ponorogo dengan Pengadilan Agama Ponorogo tentang Radius Biaya Panggilan/Pemberitahuan dan Panjar Biaya Perkara. Hadir dalam acara pagi itu, Ketua PN Ponorogo (Hasanuddin, M, SH., MH), Plt. Panitera PN Ponorogo, Panmud Perdata PN Ponorogo serta seluruh pegawai PA Ponorogo. SKB dua instasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor. W14-U17/1/HK.02/1/2023 dan Nomor. W13-A27/40/HK.03.4/1/2023.
SKB PN dan PA Ponorogo dibuat berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi pimpinan sebelumnya. Surat Keputusan Bersama antara PN dan PA Ponorogo bertujuan untuk mengindari perbedaan dalam menentukan radius wilayah dan besar biaya panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara serta panjar biaya perkara untuk wilayah Kabupaten Ponorogo. Dalam SKB ini memuat perubahan radius biaya panggilan/pemberitahuan dan panjar biaya perkara. Perubahan Radius dilakukan dengan melihat jarak tempuh dan tingkat kesulitan akses jurusita/jurusita pengganti dalam memanggil para pihak berperkara.
Perubahan Radius Biaya Panggilan/Pemberitahuan dan Panjar Biaya Perkara PA Ponorogo Tahun 2023, sebagai berikut :
- Radius I, semula Rp. 100.000,- menjadi Rp. 125.000,-
- Radius II, semula Rp. 125.000,- menjadi Rp. 150.000,-
- Radius III, semula Rp. 150.000,- menjadi Rp. 175.000,-
- Radius IV, semula Rp. 175.000,- menjadi Rp. 200.000,-
Untuk informasi lengkap terkait perubahan radius dan panjar biaya perkara dapat dilihat pada website PA Ponorogo ( www.pa-ponorogo.go.id ) dengan mengakses menu Radius Biaya pada halaman depan website. Melalui Penandatanganan SKB ini, diharapkan mewujudkan sinergitas dalam upaya membangun kepercayaan, memperkuat kerjasama, mempererat silatutahmi untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memberikan pelayanan excellent kepada masyarakat. (yl)