Maksimalkan Pemanfaatan Teknologi Informasi
PA Ponorogo Perbarui SPK dengan LDP
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 30 Desember 2022. Dalam rangka peningkatan pelayanan secara elektronik, PA Ponorogo terus berbenah dan berinovasi. Salah satunya adalah dengan ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) antara PA Ponorogo dengan PT Lintas Data Prima (LDP) mengenai Belanja Langganan Internet pada Pengadilan Agama Ponorogo, yang akan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023. SPK ini ditandatangangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PA Ponorogo, Nur Laela Kusna, S.Ag dengan Head of POP PT Lintas Data Prima, Adyaksa Nurkholis pada hari Jumat, 30 Desember 2022. SPK ini merupakan perbaruan dari SPK tahun 2022 yang sudah terlaksana dengan baik
Mahkamah Agung, melalui surat Nomor 232/Bua.1/OT.1.1/6/2019 tanggal 26 Juni 2019 perihal Tambahan Penjelasan Petunjuk Pelaksanaan SP-SABA, telah menetapkan kriteria internet yang digunakan dalam dukungan pelaksanaan e-court, diantaranya adalah menggunakan jasa telekomunikasi bersifat dedicated dengan ketentuan untuk Pengadilan Tingkat Banding serendah-rendagnya 25 Mbps dan Pengadilan Tingkat Pertama serendah-rendahnya 50 Mbps. Selain itu pihak penyedia bandwidth wajib menyediakan Service Level Agrrement (SLA) minimal 95% per bulan, IP Publik gratis, Koneksi akhir menggunakan RJ45, MRTG untuk laporan monitoring, serta dukungan pelayanan 24 jam x 7 hari baik online maupun offline.
Di akhir acara PPK PA Ponorogo berharap agar kerja sama antara PA Ponorogo dan PT LDP ini bisa berjalan dengan baik. “Semoga segala kekurangan di tahun 2022 bisa kita jadikan pelajaran, supaya 2023 kita lebih mengoptimalkan akses internet, sehingga tetap memberikan pelayananan prima kepada masyarakat pencari keadilan”, ucapnya. PT LDP pun menyambut hangat harapan tersebut. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan layanan sesuai dengan ketentuan yang sudah tertera di SPK. (WKR)