Posbakum PA Ponorogo Siap Melayani Masyarakat Pencari Keadilan
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 22/12/2022, Menjalankan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, PA Ponorogo menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Posbakum sendiri adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam PERMA tersebut disebutkan bahwa yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/ Pemohon maupun Tergugat/ Termohon dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut biaya.
Pada tahun 2022 ini, PA Ponorogo bersama dengan Lembaga Konsultan Dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Ponorogo bersepakat menjalin kerjasama untuk pemberian layanan Posbakum pada PA Ponorogo sesuai dengan MoU tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum dengan Nomor W13-A27/94/KS.00/1/2022 tanggal 3 Januari 2022. Dalam MoU tersebut disebutkan bahwa jenis jasa yang diberikan posbakum diantaranya adalah Pemberi informasi, Konsultasi, Atau advis Hukum, Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, serta Penyedia informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokad lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
“Dengan adanya posbakum, kita berharap masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu bisa mendapatkan akses konsultasi hukum secara tepat, berkeadilan, serta non diskriminatif”, ungkap Panitera PA Ponorogo dalam kegiatan monev petugas Posbakum. Lebih lanjut, beliau mengingatkan kepada petugas untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan 5S; senyum, sapa, salam, sopan, dan santun. Posbakum PA Ponorogo telah banyak memberikan kostribusi positif yang cukup signifikan, dimana sudah banyak masyarakat terbantu dan merasakan manfaatnya. (WKR)