Berikan Akses Peradilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu,
PA Ponorogo Kembali Akan Membuka Pendaftaran Prodeo
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 22/12/2022, Undang-Undang mengatur bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Dalam menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuan dari layanan hukum ini diantaranya yaitu untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan dan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung.
Untuk itu, pada tahun 2023 mendatang, Pengadilan Agama Ponorogo kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 8.000.000,- guna membiayai pengajuan perkara prodeo. Hal ini sesuai dengan petikan DIPA no SP DIPA- 005.04.2.401515/2023 yang diterima KPA PA Ponorogo pada tanggal 21 Desember 2022. Ditemui saat rapat monev bulan Desember, Ketua PA Ponorogo mengungkapkan bahwa layanan prodeo ini sangat membantu dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu agar mendapatkan akses peradilan. “Layanan prodeo merupakan proses berperkara secara cuma-cuma yang diberikan pengadilan untuk warga tidak mampu. Di tahun 2023 kita akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media sosial maupun secara langsung. Harapannya, supaya alokasi perkara prodeo ini benar-benar tepat sasaran, sehingga terwujud asas keadilan yang berkeadilan, sederhana, cepat, biaya ringan, serta non diskriminatif.” Beliau juga berharap agar alokasi anggaran prodeo tahun 2023 kembali bisa terserap 100% seperti di tahun 2022.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014, yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu. (Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014). Pemohon/ Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan/ Desa dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/ Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/ Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi. (WKR)