Secara Daring PA Ponorogo Mengikuti Bimtek Kejurusitaan
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 16/12/2022. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahakamah Agung RI, Tanggal 8 Desember 2022 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Jurusita/Jurusita Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama, Bertempat diruang Media Centre PA Ponorogo Panitera, jurusita pengganti dan tenaga teknis kepaniteraan mengikuti Bimtek secara daring. Bimtek kejurusitaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis dalam permasalahan teknis yustisial. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Pengadila Tinggi Agama Palu, Dr. H. Zulkarnain, SH., MH.
Dalam penyampaian materi narasumber menjelaskan secara rinci, dimulai dari dasar hukum, mekanisme pengangaktan jurusita/jurusita pengganti (JS/JSP), kedudukan JS/JSP, kewenangan JS/JSP, tugas JS/JSP, dan cara pemanggilan pihak berperkara yang baik dan benar. Jurusita atau Jurusita Pengganti bertanggungjawab kepada Panitera dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Jurusita/Jurusita Pengganti memiliki peran penting yang merupakan bagian dari fungsi kepaniteraan untuk menjamin proses administrasi perkara yang mengawal perkara sejak dimulai hingga eksekusi putusan. Jurusita/Jurusita Pengganti juga dituntut untuk lihai dan komunikatif sebagai penghubung.
Dengan diselenggarakannya bimtek kejurusitaan tentunya diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan, sehingga JS/JSP dapat lebih memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga turut mewujudkan peradilan yang unggul, modern dan berkelas dunia. Usai Bimtek Teknis Kejurusitaan Panitera PA Ponorogo mengatakan bahwa “ jurusita/jurusita pengganti adalah ujung tombak lembaga, saat bertugas saya ingatkan untuk menjaga nama baik Pengadilan Agama Ponorogo, karena awal suatu perkara js/jsp lah yang memilki akses sebagai penghubung dengan para pihak, jaga integritas kita”. (yl)