Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan PA Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 14/12/2022. Dalam penanganan perkara di pengadilan, pelaksanaan sidang ternyata tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang pengadilan saja, tetapi juga ada yang dilaksanakan di luar ruang sidang, yaitu Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan putusan. Dasar hukum dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Kali ini sesuai dengan Perkara Kewarisan Nomor. 1453/Pdt.G/2022/PA.Po Majelis Hakim PA Ponorogo ( Dr. Massadi, S.Ag., MH., Ruhana Faried, S.HI., M.HI., Ahmad Abdul Halim, S.HI., MH), Panitera Pengganti (Syarif Nurul Huda, S.Ag., dibantu petugas keamanan PA Ponorogo (Mukhson Burhani) melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap Tanah Sawah seluas kurang lebih 2.460 M2 dan Tanah Darat seluas kurang lebih 3.480 M2 yang terletak di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukerejo-Ponorogo. PS di Desa Kedung Banteng ini dihadiri oleh seluruh Penggugat, Kuasa Penggugat dan Tergugat serta disaksikan perangkat desa setempat. PS dilakukan dengan mengukur dan melihat letak serta kondisi objek sengketa. Tim Pemeriksaan Setempat PA Ponorogo memeriksa dengan seksama luas tanah yang disengketakan.
Tujuan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas, atau mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek. Dr. Massadi, S.Ag., MH., selaku ketua majelis perkara ini mengatakan kepada Tim Media PA Ponorogo bahwa “ PS bertujuan mencocokan bukti yang tertulis dipersidangan dengan kondisi yang sebenarnya ditempat objek sengketa, dan juga untuk menghindari kesulitan Ketika mengeksekusi suatu objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non-executable/tidak dapat dieksekusi”. (yl)