
Mengintip Tugas Agen Perubahan PA Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 12/12/2022, Bertempat di Ruang Sidang Utama PA Ponorogo telah terlaksana Sosialisasi Program Kerja/Rencana Aksi Pengadilan Agama Ponorogo oleh Ahmad Syamsul Bachri, S.T. Adapun 5 tugas dan peran para agen perubahan yaitu sebagai katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan kerjanya tentang pentingnya perubahan kearah yang lebih baik. Yang kedua sebagai penggerak perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai agar ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju unit kerja yang lebih baik.
Selanjutnya, sebagai pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai maupun pimpinan di lingkungan kerja yang menghadapi kendala. Yang keempat sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan dalam menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan dengan pihak-pihak di dalam maupun luar unit kerja terkait dengan proses perubahan. Dan yang terakhir sebagai penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antar para pegawai di lingkungan kerja dengan para pengambil keputusan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., mengatakan “dipenghujung akhir tahun 2022 ini, sosialisasi tentang agen perubahan kita laksanakan untuk merfresh kembali ingatan kita tentang Zona Integritas, karena kemungkinan tahun 2023 masih berlanjut karena masih ada kuota untuk Mahkamah Agung”. Diharapkan melalui sosialisasi program kerja agen perubahan ini akan meningkatkan perubahan dilingkungan Pengadilan Agama Ponorogo serta mampu mengajak para pegawai lain untuk mengikuti perubahan pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik sesuai dengan nilai-nilai dan budaya kinerja Mahkamah Agung dan Badilag. (yl)