Agendakan Rutin Diskusi Hukum
PA Ponorogo Kupas Tuntas Permohonan Dispensasi Kawin
Ponorogo|| Rabu, 19/10/2022, bertempat diruang Ketua PA Ponorogo, kegiatan diskusi hukum diikuti oleh seluruh hakim. Diskusi kali ini membahas beberapa hal yang menjadi fokus perhatian, diantaranya adalah Penyesuaian Jam Sidang, Alat bukti yang diajukan dalam perkara dispensasi kawin (diska), Sosialisasi kepada petugas posbakum dalam hal pembuatan gugatan yang belum menggunakan format/blanko baru dan Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Perma Nomor 5 Tahun 2019 hadir sejatinya merupakan gagasan untuk melindungi, adapun tujuan pedoman mengadili permohonan diska adalah untuk menerapkan asas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan hakat martabat manusia, asas non diskriminasi, kesetaraan gender, asas persamaan didepan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum, menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan tanggungjawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak dan mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin dipengadilan.
Keluarnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 menjadi pijakan dalam proses penanganan perkara permohonan dispensasi kawin, seorang hakim harus mempunyai persangkaan dan mempertimbangkan manfaat dan mudharat dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin. (yl)