Tindak Lanjuti Perkara Cerai Talak, PA Ponorogo Lakukan Descente
Selasa, 04 Oktober 2022. Majelis Hakim PA Ponorogo yang dipimpin oleh H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H melakukan Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Cerai Talak Nomor : 660/Pdt.G/2022/PA.Po yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PA Ponorogo tanggal 08 April 2022. Setelah menyampaikan maksud kedatangan, Majelis Hakim langsung melakukan pengukuran bangunan dan tanah yang menjadi objek sengketa untuk mengetahui luas yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.
Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming sendiri ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1.5 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup Pemeriksaan Setempat pada hari ini. Dengan hasil pemeriksaan setempat yang akurat diperoleh Majelis Hakim, diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan atas perkara terkait.