PA Ponorogo Tingkatkan Kompetensi Hakim
melalui Diskusi Hukum
Ponorogo|| 21/09/2022, Bertempat diruang Ketua Pengadilan Agama Ponorogo digelar Diskusi Hukum yang diikuti oleh seluruh hakim PA Ponorogo. Fokus pembahasan diskusi kali adalah tentang Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Dalam SEMA tersebut menegaskan hak-hak perempuan pasca perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah.
Forum diskusi merupakan kegiatan berkala yang dilakukan oleh hakim-hakim PA Ponorogo guna peningkatan kompetensi. Hakim dituntut untuk selalu update terhadap perubahan-perubahan regulasi hingga terobosan-terobosan hukum yang perlu diketahui. Sejatinya substansi pengadilan adalah menyelesaikan masalah yang menjadi wewenangnya tanpa menyisakan masalah, apalagi menambah masalah. KPA Ponorogo mengatakan hakim harus jeli, dan teliti terutama dalam penerapan hukum acara. (yl)