Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PA Ponorogo Dan Kepolisian Resor Ponorogo
Selasa, 08 Maret 2022. Ketua PA Ponorogo, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H didampingi Panitera dan Sekretaris menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PA Ponorogo dengan Kepolisian Resor Ponorogo tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Anggota Polisi/ ASN POLRI Polres Ponorogo dan Pengamanan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) di Aula Wengker Polres Ponorogo. Dalam acara ini hadir juga perwakilan dari IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Ponorogo.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dan strategis antar kedua belah lembaga untuk saling bersinergi dan saling mendukung dalam melaksanakan pembinaan dan tupoksi masing-masing lembaga. Dalam sambutannya, Kapolres Ponorogo, Ajun Komisaris Besar Polisi Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H berharap MoU ini dapat menjadi dasar dan pedoman dalam penanganan proses perceraian bagi anggota Polri, ASN Polri, suami/ istri anggota Polri dan suami/ istri ASN Polri Polres Ponorogo. Senada dengan hal tersebut, Ketua PA Ponorogo dalam sambutannya juga sangat mengapresiasi adanya MoU ini. Beliau berharap agar kedepan MoU yang telah ditandatangani dapat terus dievaluasi dan dikembangkan. “Semoga beberapa hal yang belum diatur dalam MoU antara Polres Ponorogo dan PA Ponorogo ini ke depan dapat dikembangkan”, ujarnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua PA Ponorogo dan Kapolres Ponorogo
Beberapa hal yang menjadi substansi dalam MoU ini antara lain, tentang proses permohonan cerai talak dan gugatan cerai yang diajukan oleh Anggota Polri/ ASN Polri Polres Ponorogo atau yang diajukan oleh suami/ istri dari Anggota Polri/ ASN Polri Polres Ponorogo pada pokoknya mensyaratkan harus ada izin dari atasan dan PA Ponorogo berhak menolak atas permohonan cerai talak/ gugatan cerai yang diajukan tanpa memperoleh surat izin. Selanjutnya, PA Ponorogo wajib memberitahukan pendaftaran perkara perceraian yang belum mendapatkan izin serta Polres Ponorogo menindaklanjuti dengan memberikan pembinaan dan sidang akan ditunda sampai surat izin keluar maks 6 bulan. MoU tersebut juga mengatur tentang kesiapan Polres Ponorogo untuk memberikan bantuan pengamanan yang meliputi pengamanan sidang, pengamanan sita dan pengamanan eksekusi putusan apabila diperlukan oleh PA Ponorogo dengan permohonan yang diajukan secara tertulis.