Penandatanganan MoU Terkait Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan / Pemberitahuan
Antara Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri Ponorogo
Ketua PA Ponorogo dan Wakil Ketua PN Ponorogo menandatangani MoU terkait Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan / Pemberitahuan
Bertempat di Pengadilan Negeri Ponorogo, telah diadakan penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri Ponorogo terkait “Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan / Pemberitahuan dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo” yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor W14-U17/156/HK.02/1/2022 dan W13-A27/199/HK.03.4/1/2022.
Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua PA Ponorogo dan Wakil Ketua PN Ponorogo ini merupakan tindak lanjut dari adanya kesepakatan bersama terkait penyeragaman biaya panggilan/ pemberitahuan antara PA & PN Ponorogo yang setiap tahunnya diperbaharui menyesuaikan perubahan-perubahan keadaan sebuah wilayah dalam lingkup satuan kerja. SKB ini juga merupakan wujud sinergitas dan koordinasi dari kedua lembaga peradilan yang ada di Kabupaten Ponorogo guna menjaga kepercayaan publik (masyarakat pencari keadilan), terutama terkait biaya pemanggilan demi mewujudkan transparansi dan memberikan pelayanan terbaik serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo.
“Kesepakatan penentuan radius dan biaya panggilan ini sangat urgen dilakukan sebagai wujud sinergitas dan koordinasi antar lembaga di bawah naungan Mahkamah Agung RI. Selain itu, secara khusus juga bertujuan untuk dapat menghilangkan kecurigaan masyarakat pencari keadilan apabila ada perbedaan biaya panjar perkara antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Ponorogo”, ujar Ketua PA Ponorogo, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H.