Permudah Masyarakat, PA Ponorogo Kembali Gelar Sidang di Luar Pengadilan Tahun 2022
Hakim serta Panitera Pengganti bersiap untuk memulai sidang
Jumat, 04 Februari 2022. PA Ponorogo kembali menggelar sidang di luar gedung/ sidang keliling tahun 2022 yang dilaksanakan di balai desa Singkil, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Sidang di luar gedung pengadilan sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan untuk mempermudah setiap warga Negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung/ sidang keliling
Dalam sidang keliling kali ini, hadir sebagai hakim adalah Titik Nurhayati S.Ag., M.H., Ahmad Abdul Halim, S.H.I., M.H., dan Sukahata Wakano, S.H.I, S.H, sebagai mediator adalah H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H, serta sebagai Panitera Pengganti adalah Drs. H. Muhadji Lestari dan Dra. Nanik Umiyati. Adapun pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama persis dengan sidang di kantor pengadilan. Pukul 08.30 WIB sidang dimulai, para pihak satu persatu dipanggil sesuai dengan nomor urut antrian. Sidang berjalan dengan lancar serta dilaksanakan dengan mentaati protokol kesehatan yang ketat.
Para pihak sangat mengapresiasi dengan adanya sidang keliling ini. Menurutnya, dengan adanya sidang keliling mereka dapat menghemat waktu serta biaya transportasi. “Jarak ke balai desa singkil ini lebih dekat dari pada ke Pengadilan Agama Ponorogo, sehingga bisa lebih hemat biaya dan waktu”, ujar salah satu pihak yang mengikuti sidang keliling.