Sinergitas PA Ponorogo, DP3AK Jatim & Kemenag Kab Ponorogo dalam Menangani Tingginya Angka Pernikahan di Bawah Umur
Sinergitas PA Ponorogo, DP3AK Jatim & Kemenag Kab Ponorogo dalam menangani tingginya angka pernikahan di bawah umur
Selasa, 18 Januari 2022. PA Ponorogo, DP3AK Provinsi Jawa Timur, serta Kemenag Kab Ponorogo bergerak cepat dalam menangani tingginya perkara dispensasi kawin atau pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan di Kab Ponorogo. Hal ini diwujudkan dengan adanya koordinasi yang dilaksanakan di Kantor PA Ponorogo pada hari Selasa, pukul 16.00 WIB.
Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Restu Novi Widiani menyampaikan bahwa beliau langsung mendapat arahan dari Bu Gubernur Jatim untuk menindaklanjuti tingginya kasus pernikahan di bawah umur ini. Kasus ini mendapat perhatian karena dampaknya cukup serius ke depannya. “Dampak yang paling nyata adalah bahaya kematian ibu saat melahirkan dan bayi stunting. Hal itu bisa saja terjadi karena menikah dini dan melahirkan di luar rencana”, tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PA Ponorogo, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H membenarkan adanya hal tersebut. “Sepanjang tahun 2021 PA Ponorogo menerima 266 perkara pengajuan dispensasi kawin. Kasus ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 yaitu 241 perkara”, ujarnya. Beliau menambakan banyaknya kasus dispensasi kawin rata-rata karena married by accident. Hal ini bisa terjadi karena faktor ekonomi, dimana banyak orang tua yang bekerja di luar negeri menyebabkan anak-anak kurang mendapat perhatian dari orang tua langsung. Selain itu, faktor lainnya adalah di masa pandemi anak-anak dibebaskan menggunakan alat komunikasi, sehingga biasanya dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik. Perkara dispensasi kawin sendiri paling banyak ditemui berada di daerah perbatasan kabupaten atau kecamatan terluar di Ponorogo.
Dengan adanya pertemuan dihasilkan sebuah refleksi serta langkah-langkah dan komitmen yang kedepannya akan dilaksanakan oleh semua pihak untuk mengurangi pernikahan dini di Kab Ponorogo.