logo6

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia - “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

  • Hari Pahlawan
  • Ketua MA new
  • HUT RI 79
  • HUT MA 79 fix
  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 1243

PA Ponorogo “turut”
Kupas Tuntas Penerapan Sistem Munasakhah dalam Perkara Kewarisan

Diskusi Hukum yang dihadiri seluruh Pimpinan dan Hakim PA se-Koordinator Madiun

Jumat, 12/11/2021. Jajaran Pimpinan dan Hakim PA Ponorogo hadir dalam diskusi hukum yang digelar di Grand Hap Kintamani Sarangan, Kabupaten Magetan. Menghadirkan KPTA Surabaya Drs. H. Mohammad Yamin Awie, SH., MH sebagai narasumber, KPA Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag., MH (Moderator) dan Sekretaris PA Magetan (Notulen). Diskusi berlangsung tertib dan patuhi protokol kesehatan Covid-19. Membuka kegiatan diskusi, dalam sambutannya KPTA Surabaya mengatakan “ bahwa tujuan diskusi ini adalah kita sama-sama menimba ilmu tentang Sistem Munasakhah dalam menyelesaikan perkara waris. Permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul dalam penerapan sistem ini kita bahas dan temukan solusinya sehingga ada kesamaan persepsi, dan saya juga yakin diskusi ini dapat berjalan dengan efektif”.

Kegiatan diskusi berlangsung dengan tetap patuh pada prokes Covid-19

 

Mengutip pendapat “Munashakhah menurut Hukum Waris Islam di Indonesia” Munashakhah adalah beralihnya hak waris ahli waris yang belum diterima dari pembagian harta warisan yang beralih kepada ahli warisnya. Unsur-unsur munashakhah adalah harta warisan pewaris belum dibagikan kepada ahli waris, ada kematian dari seorang atau beberapa orang ahli warisnya, adanya pemindahan bagian harta warisan dari pewaris kepada ahli waris yang lain atau kepada ahli warisnya yang semula belum menjadi ahli waris terhadap orang yang meninggal pertama, dan pemindahan bagian ahli waris yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya harus dengan mewarisi, bukan yang lainnya seperti hibah atau hadiah.

KPTA Surabaya (tengah) sebagai narasumber, bersama Pimpinan PA Se-Koordinator Madiun

 

Selaku Ketua PA Korwil Madiun Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.HI., M.Si menyampaikan “diangkatnya Diskusi Hukum dengan Tema “ Penerapan Sistem Munasakhah dalam Perkara Kewarisan” adalah berangkat dari banyaknya kasus/perkara kewarisan yang merupakan ranah peradilan agama, dimana penyelesaian perkaranya masih belum menerapkan sistem munashakhah”. Untuk itu dengan digelarnya diskusi hukum ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami penerapan sistem munashakhah dengan benar dan menerapkannya dalam memutus perkara-perkara kewarisan. (yl)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • Penghargaan KPPN Korwil
  • Piagam 1 E Keuangan
  • Piagam 2 Anggaran DIPA
  • Piagam 3 E Court
  • Piagam 3 Website
  • Piagam 3 Penyelesaian Perkara
  • 16. PELAKSANAAN ANGGARAN
  • 17. WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL
  • Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara 1.001 s.d 2.500 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik I Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  • Peringkat Terbaik II Bidang Kinerja Pemanfaatan Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan