PA Ponorogo “turut”
Kupas Tuntas Penerapan Sistem Munasakhah dalam Perkara Kewarisan
Diskusi Hukum yang dihadiri seluruh Pimpinan dan Hakim PA se-Koordinator Madiun
Jumat, 12/11/2021. Jajaran Pimpinan dan Hakim PA Ponorogo hadir dalam diskusi hukum yang digelar di Grand Hap Kintamani Sarangan, Kabupaten Magetan. Menghadirkan KPTA Surabaya Drs. H. Mohammad Yamin Awie, SH., MH sebagai narasumber, KPA Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag., MH (Moderator) dan Sekretaris PA Magetan (Notulen). Diskusi berlangsung tertib dan patuhi protokol kesehatan Covid-19. Membuka kegiatan diskusi, dalam sambutannya KPTA Surabaya mengatakan “ bahwa tujuan diskusi ini adalah kita sama-sama menimba ilmu tentang Sistem Munasakhah dalam menyelesaikan perkara waris. Permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul dalam penerapan sistem ini kita bahas dan temukan solusinya sehingga ada kesamaan persepsi, dan saya juga yakin diskusi ini dapat berjalan dengan efektif”.
Kegiatan diskusi berlangsung dengan tetap patuh pada prokes Covid-19
Mengutip pendapat “Munashakhah menurut Hukum Waris Islam di Indonesia” Munashakhah adalah beralihnya hak waris ahli waris yang belum diterima dari pembagian harta warisan yang beralih kepada ahli warisnya. Unsur-unsur munashakhah adalah harta warisan pewaris belum dibagikan kepada ahli waris, ada kematian dari seorang atau beberapa orang ahli warisnya, adanya pemindahan bagian harta warisan dari pewaris kepada ahli waris yang lain atau kepada ahli warisnya yang semula belum menjadi ahli waris terhadap orang yang meninggal pertama, dan pemindahan bagian ahli waris yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya harus dengan mewarisi, bukan yang lainnya seperti hibah atau hadiah.
KPTA Surabaya (tengah) sebagai narasumber, bersama Pimpinan PA Se-Koordinator Madiun
Selaku Ketua PA Korwil Madiun Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.HI., M.Si menyampaikan “diangkatnya Diskusi Hukum dengan Tema “ Penerapan Sistem Munasakhah dalam Perkara Kewarisan” adalah berangkat dari banyaknya kasus/perkara kewarisan yang merupakan ranah peradilan agama, dimana penyelesaian perkaranya masih belum menerapkan sistem munashakhah”. Untuk itu dengan digelarnya diskusi hukum ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami penerapan sistem munashakhah dengan benar dan menerapkannya dalam memutus perkara-perkara kewarisan. (yl)