
Pemeriksaan Setempat (Decente) Pengadilan Agama Ponorogo Dalam Perkara Permohonan Itsbat Wakaf
Salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama adalah mengadili perkara wakaf, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, meskipun dalam pasal tersebut tidak secara tegas menyebutkan tentang kewenangan Pengadilan Agama mengadili perkara wakaf terbatas hanya dalam format gugatan (contentious), akan tetapi jika pasal tersebut dihubungkan dengan Pasal 58 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang mengharuskan adanya “Penetapan “ Pengadilan untuk mendaftarkan benda wakaf yang belum didaftarkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku, maka Pasal 49 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah ditambah dan diubah dengan Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut harus ditafsirkan sedemikian rupa bahwa kewenangan Pengadilan Agama mengadili perkara wakaf tidak terbatas dalam bentuk gugatan tetapi juga permohonan (voluntair).
Pada hari Jum’at, tanggal 10 Juni 2021 Majelis Hakim Pengadilan Agama Ponorogo yang menangani perkara Permohonan Itsbat Wakaf, yang terdiri dari H. Ali Hamdi, S.Ag.,M.H, Drs. H. Misnan Maulana dan Istadjam, S.H. melaksanakan pemeriksaan setempat. Sebagai Pemohon dalam perkara ini adalah Bapak Drs. H. Aries Sudarly Yusuf, selaku Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ponorogo yang obyek wakafnya terletak Jalan Niken Gandini No. 19, RT. 01, RW. 01, Lingkungan Krajan Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dengan luas sekitar 1745 m².
Peristiwa pewakafan tanah tersebut terjadi pada tahun 1983 dengan wakif yang terdiri dari Raden Ajeng Koesmirah Ramelan Sosrokoesoemo, Raden Soelendro Bawono, Raden Ifnoe Winardi, Roro Endang Ifiati Roestamadji. SH, Raden Bambang Irawan telah mewakafkan tanahnya secara lisan dan telah tercatat di Kantor Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo berupa tanah pekarangan untuk sekolah Muhammadiyah dan yang ditunjuk untuk mengelola tanah wakaf tersebut pada tahun 1983 bernama Drs. H. Muh. Mansur (Nazhir) yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ponorogo. Saat ini wakifnya sudah tidak diketahui keberadaanya sejak tahun 1983, oleh karena benda wakaf tersebut belum terdaftar, maka untuk mendaftarkan tanah wakaf tersebut dibutuhkan penetapan itsbat wakaf dari Pengadilan Agama Ponorogo dalam rangka untuk mengurus sertifikat wakaf atas nama Persyarikatan Muhammadiyah.