
PENANDATANGANAN MoU (NOTA KESEPAHAMAN)
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
DENGAN
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
Rabu, 10 Maret 2021 || bertempat di aula Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo, Ketua beserta Panitera dan Hakim Pengadilan Agama Ponorogo memulai langkah awal perubahan dengan bekerja sama dalam hal penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) atara Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo dengan Pengadilan Agama Ponorogo. Mou mengenai Sidang Layanan Terpadu bertujuan untuk percepatan pengurusan penetapan ahli waris sebagai perlengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pemeliharaan data pendaftaran tanah dan sertifikat lainnya serta sita dan eksekusi.
Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Agama Ponorogo (Drs. H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H.) menyampaikan bahwa maksud dan tujuan penadatanganan Mou ini sendiri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat salah satunya dengan Layanan Sidang Terpadu dalam rangka percepatan pengurusan penetapan penetapan ahli waris, sita jaminan, sengketa harta bersama, dan Ketua Pengadilan Agama Ponorogo berpendapat setelah pihak mengajukan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Ponorogo, maka yang bersangkutan bisa menindaklanjuti untuk mengajukan ke pertanahan untuk di sertifikatkan dan disinilah letak mendekatkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo kepada keadilan yang sesungguhnya, karena masyarakat tidak hanya menang di atas kertas saja.
Dan gayung bersambut, dalam sambutannya Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo (Tutik Agustiningsih, S.H., M.Hum.) menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo selama dilibatkan akan selalu mendukung yang terkait dengan Pertanahan.