Lakukan "Pemeriksaan Setempat" Majelis Hakim PA Ponorogo
Pastikan Hak-hak Istri Pertama
Proses pada saat Pemeriksaan Setempat terhadap bagunan rumah dan kendaraan
didampingi oleh aparat desa setempat
Jumat, 8/1/2021. Majelis Hakim dan Panitera Pengganti PA Ponorogo untuk perkara Permohonan Izin Poligami dengan Nomor 1696/Pdt.G/2020/PA.Po lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek harta bersama yang diajukan oleh Pemohon. Adapun harta bersama yang diajukan dalam permohonan pemohon yaitu, rumah, sawah, tanah dan bangunan, serta kendaraan roda 2 dan roda 4. PS digelar pada 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Jetis dan Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
pemeriksaan setempat terhadap objek sawah
Tujuan Pemeriksaan Setempat kali ini adalah untuk menjamin hak-hak istri pertama dalam perkara Poligami. PS merupakan sarana yang disediakan oleh perundang-undangan kepada hakim/majelis hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek yang disengketakan. Dari hasil pemeriksaan setempat ditemukan selisih terhadap bangunan rumah An. Termohon yang terletak di Kecamatan Balong. Hakim yang turut dalam pemeriksaan setempat Dra. Hj. Siti Azizah, ME mengatakan “ada selisih dari daftar harta bersama yang didalilkan dalam permohonan terhadap satu objek rumah. Bangunannya memang harta bersama, tapi tanahnya merupakan tanah bawaan termohon yang diperoleh dari warisan orangtua termohon, inilah gunanya PS untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak luas dan batas-batas objek, atau mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek”. (YL)