Perpanjang Kontrak Posbakum
PA Ponorogo Mantapkan Administrasi Penerimaan Perkara
Setelah Penandatanganan Perjanjian Kerja dengan LKBH IAIN Ponorogo pada akhir Desember Tahun 2020. Selasa 5 Januari 2020, Panitera PA Ponorogo gelar pertemuan dengan Paralegal Posbakum dan Petugas Penerima Perkara/Meja I PA Ponorogo. Panitera PA Ponorgo (H. Yomi Kurniawan, S.Ag., M.H) menjelaskan beberapa hal yang menjadi fokus perbaikan kinerja posbakum, seperti pokok perkara dalam Pembuatan Surat Gugatan/Permohonan, Perkara Istbat Nikah, dan Surat Kuasa untuk perkara Cerai Talak harus dipantau, begitu pula dengan pengiriman relaas panggilan untuk sidang ikrar talak.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PA Ponorogo bertujuan untuk membantu memudahkan pihak pencari keadilan dalam proses pembuatan gugatan/permohonan. Perjanjian Kinerja PA Ponorogo dengan IAIN Ponorogo Sesuai dengan Anggaran Tahun 2021 Nomor SP-DIPA-005.04.2.401515/2021 tanggal 20 November 2020 MAK.051.522131 bernilai Rp. 49.000.000,- dengan 490 Jam Layanan. (YL)