Penandatanganan Kontrak Kerja dan Sosialisasi
Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
Senin 4/1/2021, Mengawali Tahun 2021 PA Ponorogo melakukan Penandatanganan Kontrak Kerja sekaligus Sosialisasi Per-1/DJN/2020 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang menjadi acuan untuk mengatur manajemen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada PA Ponorogo.
Tujuan kegiatan ini selain untuk memperbarui kontrak kerja, juga untuk mengevaluasi kinerja PPNPN PA Ponorogo selama kurun waktu 1 tahun. Dalam Surat Keputusan Wakil Ketua PA Ponorogo secara detail menyebutkan sistem kerja, hak dan kewajiban yang harus dipatuhi pegawai PPNPN. Wakil Ketua PA Ponorogo (M. Toyeb, S.Ag., MH) mengatakan dalam pembinaan “Kontrak Kerja bisa kapan saja tidak diperbarui/diputus apabila tidak bekerja sesuai dengan ketentuan, dengan adanya aturan/pedoman yang mengatur manajemen kerja teman-teman PPNPN diharapkan dapat lebih mengerti tugas dan tanggungjawab serta hak-hak yang bisa didapatkan oleh pegawai PPNP diantaranya hak untuk mengajukan cuti dan lainnya”.
PPNPN PA Ponorogo memiliki kinerja yang sangat baik, ini juga yang menjadi catatan tersendiri bagi Pimpinan PA Ponorogo untuk memperpanjang kontrak kerja, bukan hanya excellent dalam memberikan pelayanan tapi juga sangat disiplin dan cekatan bekerja dalam sebuah tim. (YL)