
PA Ponorogo dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Pasca Perceraian

www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 03 September 2026. Pengadilan Agama Ponorogo bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo melaksanakan Adendum Perjanjian Kerja Sama tentang perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pasca terjadinya perceraian. Adendum tersebut menjadi bentuk penguatan sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan terintegrasi kepada masyarakat. Kerja sama ini diarahkan untuk memastikan masyarakat yang telah memperoleh kepastian hukum atas status perceraiannya dapat segera menyesuaikan dokumen kependudukan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui adendum perjanjian kerja sama ini, Pengadilan Agama Ponorogo dan Disdukcapil Kabupaten Ponorogo memperkuat mekanisme pelayanan perubahan data kependudukan setelah terjadinya perceraian. Perubahan status perkawinan tidak hanya berimplikasi pada aspek hukum, tetapi juga memerlukan penyesuaian data pada dokumen kependudukan, khususnya KK dan KTP-el. Integrasi layanan diharapkan dapat memangkas proses administrasi yang harus ditempuh masyarakat setelah perkara perceraian memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam melakukan pembaruan administrasi kependudukan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Muhammad Jati Muharramsyah, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang tidak berhenti pada penyelesaian perkara di ruang sidang. “Putusan pengadilan harus memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata, sehingga masyarakat dapat melanjutkan proses administrasi kependudukannya dengan lebih mudah, cepat, dan tertib,” ungkapnya. Sinergi dengan Disdukcapil Kabupaten Ponorogo diharapkan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap layanan lanjutan setelah proses perceraian selesai. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Ponorogo dalam membangun pelayanan yang terintegrasi dan memberikan dampak langsung kepada para pencari keadilan.
Melalui adendum ini, Pengadilan Agama Ponorogo dan Disdukcapil Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan memastikan implementasi kerja sama berjalan secara optimal. Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu menciptakan proses perubahan KK dan KTP-el pasca perceraian yang semakin efektif, akurat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Pengadilan Agama Ponorogo terus mendorong inovasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan semangat pelayanan prima, kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi kesepakatan administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kemudahan dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

















