
Lolos Seleksi Administrasi WBK 2026,
PA Ponorogo Matangkan Strategi Hadapi Uji Publik dan Analisis Dokumen

www.pa-ponorogo.go.id || Pimpinan Pengadilan Agama Ponorogo menggelar rapat koordinasi di Ruang Ketua pada Senin sebagai tindak lanjut atas Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara Mandiri Tahun 2026 Nomor 3901/BP/PW.1.1.1/VII/2026. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Ponorogo (Muhammad Jati Muharramsyah) dan dihadiri Wakil Ketua (Mahrus), Sekretaris (Mar’atu Ulfah), Panitera (Widodo Suparjiyanto), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) (Bayu Purna Safroni), serta Agen Perubahan Pengadilan Agama Ponorogo (Yenni Lestari). Pertemuan tersebut juga membahas tindak lanjut atas Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1057/SEK/PW1.1.1/VI/2026 tentang Revisi Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2026. Rapat dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan satuan kerja dalam menghadapi tahapan evaluasi selanjutnya.

Dalam rapat tersebut, pimpinan memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Uji Publik yang akan diselenggarakan oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses evaluasi pembangunan Zona Integritas. Tahapan ini bertujuan memperoleh masukan, persepsi, dan informasi dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan terhadap satuan kerja yang diusulkan meraih predikat Menuju WBK secara Mandiri Tahun 2026. Seluruh peserta rapat melakukan identifikasi terhadap aspek-aspek yang perlu dipersiapkan agar pelaksanaan uji publik dapat berjalan optimal dan mencerminkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Ponorogo. Selain itu, strategi komunikasi kepada para pemangku kepentingan turut menjadi pembahasan guna mendukung keterbukaan informasi dan partisipasi publik.

Rapat juga difokuskan pada persiapan menghadapi tahapan analisis dokumen, yang menjadi salah satu unsur penting dalam proses evaluasi Zona Integritas. Setiap koordinator area diminta memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian eviden, serta keterkaitan antara inovasi, implementasi program, dan hasil yang telah dicapai oleh satuan kerja. Ketua Pengadilan Agama Ponorogo dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh tim harus bekerja secara kolaboratif, teliti, dan bertanggung jawab agar setiap dokumen yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, keberhasilan meraih predikat WBK merupakan hasil kerja bersama yang dibangun melalui konsistensi dalam menerapkan budaya integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Ponorogo menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan evaluasi Zona Integritas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepala Sub Bagian PTIP bersama Agen Perubahan diharapkan terus mengawal pemenuhan data dukung serta penguatan publikasi berbagai inovasi dan capaian pembangunan Zona Integritas. Sinergi seluruh unsur pimpinan dan aparatur menjadi modal utama dalam menghadapi proses evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung. Dengan persiapan yang matang, Pengadilan Agama Ponorogo optimistis dapat memberikan hasil terbaik pada tahapan uji publik maupun analisis dokumen sebagai bagian dari upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2026.

















