
Perkuat Perencanaan Aset Negara, PA Ponorogo Ikuti Sosialisasi Standar BMN dan RKBMN TA 2028

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 24 Juli 2026. Sekretaris (Mar’atu Ulfah) dan Plh. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan diwakili oleh Operator BMN (Frangky Rifai Putra) Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti kegiatan sosialisasi terkait implementasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dengan melibatkan satuan kerja tingkat pertama, tingkat banding, dan eselon I di lingkungan Mahkamah Agung. Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, pembacaan doa, serta sambutan dari Kepala Biro Perlengkapan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman yang seragam mengenai standar kebutuhan Barang Milik Negara sekaligus sebagai pedoman dalam penyusunan usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028.

Memasuki sesi inti, peserta memperoleh pengantar materi yang disampaikan oleh Marwendi Putra mengenai arah kebijakan penyusunan standar kebutuhan BMN. Selanjutnya, Sofyan Adi Irawan memaparkan materi mengenai standar kebutuhan tanah dan bangunan gedung kantor pengadilan, rumah negara, rumah susun negara, serta standar luasan bangunan yang menjadi acuan perencanaan kebutuhan barang milik negara. Materi tersebut memberikan gambaran komprehensif agar setiap satuan kerja mampu menyusun usulan kebutuhan BMN secara terukur, efektif, dan sesuai standar nasional.

Materi berikutnya disampaikan oleh Nur Rahmat Baskara yang menjelaskan standar kebutuhan sarana bangunan pendukung pengadilan serta sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas. Pembahasan tersebut menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan lingkungan peradilan yang inklusif, ramah disabilitas, dan memenuhi prinsip pelayanan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk memperoleh penjelasan teknis terkait implementasi standar kebutuhan BMN serta penyusunan usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028. Diskusi berlangsung interaktif sehingga berbagai permasalahan yang dihadapi satuan kerja dapat memperoleh solusi dan penjelasan langsung dari narasumber.
Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pedoman yang jelas dalam menyusun kebutuhan Barang Milik Negara secara lebih akuntabel, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemahaman yang sama terhadap standar kebutuhan BMN akan menghasilkan perencanaan yang lebih tepat sasaran sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Ponorogo berkomitmen untuk menyusun usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028 secara profesional, transparan, dan berdasarkan kebutuhan riil satuan kerja. Komitmen tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola aset negara yang tertib, efektif, dan selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

















