
PA Ponorogo Tingkatkan Kompetensi Pengelola Kepegawaian
Melalui Penguatan dan Percepatan Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak ASN

www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 21 Juli 2026. Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti kegiatan Penguatan dan Percepatan Kualitas Layanan Status, Pemberhentian, dan Hak Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman satuan kerja terhadap kebijakan dan mekanisme pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akuntabel. Dari Pengadilan Agama Ponorogo, kegiatan diikuti oleh Sekretaris (Mar’atu Ulfah), Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana (Ortala) Norma Atiq, serta seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keikutsertaan tersebut merupakan wujud komitmen satuan kerja dalam mendukung tata kelola kepegawaian yang profesional dan berorientasi pada pelayanan.
Materi yang disampaikan mencakup penguatan layanan terkait status kepegawaian, proses pemberhentian, serta pemenuhan hak-hak kepegawaian ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Narasumber juga memberikan penjelasan mengenai berbagai kebijakan terbaru guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian di seluruh satuan kerja. Selain itu, peserta memperoleh kesempatan berdiskusi dan menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan administrasi kepegawaian. Melalui forum tersebut diharapkan tercipta keseragaman implementasi kebijakan pada setiap instansi peradilan.

Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam memahami regulasi kepegawaian yang terus berkembang. Menurutnya, peningkatan kompetensi pengelola kepegawaian akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan administrasi kepada seluruh ASN. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menerapkan materi yang diperoleh secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, setiap proses administrasi kepegawaian dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Optimalisasi pelayanan status, pemberhentian, dan hak kepegawaian diharapkan mampu memberikan kepastian administrasi serta meningkatkan profesionalisme aparatur. Pengadilan Agama Ponorogo akan terus mendukung berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Mahkamah Agung dan instansi terkait guna mewujudkan sumber daya manusia yang unggul. Langkah tersebut sejalan dengan upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

















