
Pastikan Fakta Persidangan Akurat, PA Ponorogo Gelar PS
Perkara Poligami di Desa Jenangan

www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 20/07/2026. Majelis Hakim Pengadilan Agama Ponorogo melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara izin poligami Nomor XXX/Pdt.G/2026/PA.Po yang berlokasi di Desa Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Hakim Ketua Miswan dengan didampingi Hakim Anggota Amirudin dan Sunarti. Turut mendampingi jalannya kegiatan Panitera Pengganti Siti Wafiroh. Pemeriksaan setempat dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh gambaran yang utuh terhadap fakta-fakta yang berkaitan dengan pokok perkara.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pihak beserta kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan secara langsung di lokasi pemeriksaan. Dari pihak penggugat hadir Kuasa Hukum Ifan Luqmana, S.H.I. dan Moh. Taufiq Hidayat, S.H. Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung tertib, kondusif, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hakim Ketua Miswan menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan instrumen penting dalam mendukung proses pembuktian sehingga Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang lebih komprehensif terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan akan dipertimbangkan bersama alat bukti serta keterangan para pihak sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas independensi peradilan. Dengan demikian, putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang berperkara.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut, Pengadilan Agama Ponorogo terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Setiap tahapan persidangan dilaksanakan secara cermat agar seluruh fakta yang relevan dapat tergali secara optimal sebagai dasar pertimbangan hukum. Pengadilan Agama Ponorogo senantiasa mengedepankan pelayanan peradilan yang profesional sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Komitmen tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.

















