
Hakim Pengadilan Agama Ponorogo Menjadi Narasumber Penelitian Skripsi tentang Prosedur Pemanggilan Sidang Ghoib

www.pa-ponorogo.go.di || Kamis. 16/07/2026. Pengadilan Agama Ponorogo menerima permohonan izin penelitian dari mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) dalam rangka penyusunan tugas akhir skripsi. Mahasiswa tersebut atas nama Bara Ammar Adhani dengan NIM 101220031 mengajukan penelitian berjudul "Analisis Tujuan Hukum terhadap Prosedur Pemanggilan dalam Pelaksanaan Sidang Ghoib di Pengadilan Agama Ponorogo." Penelitian ini bertujuan memperoleh data melalui kegiatan observasi, wawancara, dan penggalian informasi yang relevan dengan objek penelitian. Pengadilan Agama Ponorogo menyambut baik kegiatan akademik tersebut sebagai bentuk sinergi antara lembaga peradilan dengan perguruan tinggi dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan.

Dalam pelaksanaan penelitian, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo menunjuk Hakim Maftuh Basuni sebagai narasumber sekaligus pendamping penelitian. Penunjukan tersebut dimaksudkan agar proses pengumpulan data berlangsung secara terarah, sesuai ketentuan yang berlaku, serta tetap menjaga kerahasiaan informasi yang tidak dapat dipublikasikan. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan observasi terhadap mekanisme pelayanan dan administrasi yang berkaitan dengan materi penelitian sesuai dengan batasan yang diperkenankan. Seluruh proses penelitian dilaksanakan dengan tetap mengedepankan tertib administrasi, profesionalisme, dan etika akademik.

Maftuh Basuni menyampaikan bahwa penelitian ilmiah memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum acara peradilan agama. Menurutnya, kajian mengenai prosedur pemanggilan dalam pelaksanaan sidang ghoib perlu dipahami secara komprehensif agar dapat memberikan gambaran mengenai penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam praktik peradilan. Beliau juga menegaskan bahwa setiap prosedur pemanggilan yang dilaksanakan oleh pengadilan telah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi hak para pihak dalam proses berperkara. Hasil penelitian diharapkan mampu memberikan rekomendasi akademis yang konstruktif bagi pengembangan hukum acara di lingkungan peradilan agama.
Melalui pemberian izin penelitian ini, Pengadilan Agama Ponorogo kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penelitian. Kolaborasi antara institusi peradilan dan dunia akademik diharapkan dapat menghasilkan kajian yang objektif, ilmiah, dan bermanfaat bagi masyarakat maupun perkembangan hukum nasional. Pengadilan Agama Ponorogo senantiasa membuka ruang kerja sama akademik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas, lembaga peradilan berharap hasil penelitian ini dapat menjadi referensi yang bernilai bagi peningkatan kualitas pelayanan serta penyelenggaraan peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan.

















