
PA Ponorogo Matangkan Penyusunan RKBMN 2028 Melalui Sosialisasi Petunjuk Teknis Mahkamah Agung

www.pa-ponorogo.go.id || Sekretaris (Mar’atu Ulfah) bersama dengan Kasubbag Umum dan Keuangan (Nur Laela Kusna), serta Operator BMN (Frangky Rifai Putra dan Nadila Lutqi Wardani) Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya pada Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-67/KN/KN.2/2026 tanggal 1 Juli 2026 mengenai jadwal penyampaian RKBMN untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2028. Sosialisasi diikuti oleh para Sekretaris Unit Eselon I Mahkamah Agung, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, serta Sekretaris/Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Dari Pengadilan Agama Ponorogo, kegiatan diikuti oleh Sekretaris, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, serta Operator Barang Milik Negara (BMN).

Kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai petunjuk teknis penyusunan dan pengajuan usulan RKBMN sesuai ketentuan yang berlaku. Materi yang disampaikan meliputi tahapan penyusunan usulan kebutuhan BMN, mekanisme pengajuan, kelengkapan dokumen pendukung, hingga sinkronisasi dengan perencanaan anggaran Tahun Anggaran 2028. Narasumber juga menekankan pentingnya penyusunan usulan yang berbasis kebutuhan riil satuan kerja serta selaras dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun usulan kebutuhan Barang Milik Negara secara tepat dan sesuai regulasi.
Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi pedoman penting dalam proses penyusunan RKBMN agar setiap usulan yang diajukan memenuhi ketentuan teknis dan mendukung kebutuhan organisasi. Menurutnya, perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara harus disusun secara cermat berdasarkan kondisi riil serta mempertimbangkan prioritas pengembangan sarana dan prasarana peradilan. Beliau juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Sekretaris, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, serta Operator BMN dalam menyusun dokumen usulan yang berkualitas dan akuntabel. Dengan demikian, usulan RKBMN yang disampaikan diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola Barang Milik Negara secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil sosialisasi akan menjadi acuan dalam penyusunan usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028 sehingga seluruh kebutuhan sarana dan prasarana dapat direncanakan secara efektif dan efisien. Koordinasi internal akan terus diperkuat guna memastikan setiap tahapan penyusunan usulan berjalan sesuai jadwal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui perencanaan aset yang baik, Pengadilan Agama Ponorogo optimis dapat terus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

















