
PA Ponorogo Teken PKS dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo
Perkuat Peran Wujudkan Peningkatan Pelayanan Hukum
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 25 Juni 2026. Pengadilan Agama Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menandatangani perjanjian kerja sama yang bertujuan memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Bertempat diruang Aula Kejaksaan Negeri Ponorogo kegiatan dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, Kasubbag PTIP dan Prakom Ahli Muda (Agen Perubahan) serta Pejabat Struktural dan Fungsional Kejaksaan Negeri Ponorogo. Penandatanganan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan. Kerja sama ini mencakup pengaturan mengenai perwalian khusus bagi anak yatim yang berada di bawah naungan yayasan berbadan hukum. Selain itu, kedua lembaga juga menyepakati penyediaan fasilitas sidang virtual bagi tahanan kejaksaan yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Ponorogo.

Kajari Ponorogo (Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H) mengatakan, Dalam ruang lingkup perwalian khusus, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi anak yatim yang berada dalam pengasuhan yayasan berbadan hukum. Pengaturan tersebut menjadi penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan aspek administrasi dan hukum perdata. Melalui mekanisme yang terkoordinasi, proses penetapan perwalian dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen kedua institusi dalam memberikan perlindungan yang optimal kepada anak-anak yang membutuhkan pendampingan hukum.

Sementara itu, kesepakatan mengenai fasilitas sidang virtual atau teleconference menjadi langkah inovatif dalam mendukung kelancaran proses peradilan. Fasilitas ini diperuntukkan bagi tahanan kejaksaan yang sedang menjalani proses perkara di Pengadilan Agama Ponorogo. Dengan adanya sidang virtual, proses persidangan dapat tetap berlangsung tanpa harus menghadirkan tahanan secara fisik ke ruang sidang. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi waktu, keamanan, serta efektivitas koordinasi antara aparat penegak hukum dan pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Ponorogo (Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag., SH., MH) menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata penguatan layanan publik berbasis kolaborasi. Kedua pihak berkomitmen untuk mengimplementasikan seluruh poin kesepakatan secara profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas, khususnya dalam perlindungan anak dan penyelenggaraan proses peradilan yang modern. Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, Pengadilan Agama Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin memperkuat peran mereka dalam mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, efektif, dan berkeadilan.

















