
Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Ponorogo
Tindak Lanjuti Temuan Bawas Mahkamah Agung RI

www.pa-ponorogo.go.id || Bertempat di Media Centre, Pengadilan Agama Ponorogo menggelar rapat koordinasi pada Kamis, 4 Juni 2026, sebagai tindak lanjut atas hasil temuan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan, pejabat struktural, dan pejabat fungsional. Rapat berlangsung di ruang pertemuan kantor Pengadilan Agama Ponorogo dengan suasana serius dan penuh perhatian. Agenda utama rapat adalah membahas langkah-langkah perbaikan terhadap berbagai aspek yang menjadi catatan hasil pengawasan.

Dalam arahannya, pimpinan Pengadilan Agama Ponorogo menegaskan pentingnya menjadikan hasil temuan Bawas sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola lembaga. Seluruh peserta rapat diminta memahami secara rinci poin-poin temuan yang telah disampaikan. Selain itu, setiap unit kerja diwajibkan menyusun rencana tindak lanjut sesuai bidang tugas masing-masing. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan terhadap sejumlah aspek administrasi, manajemen perkara, serta kedisiplinan aparatur. Masing-masing penanggung jawab unit kerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan usulan perbaikan. Diskusi berlangsung secara interaktif guna memastikan setiap temuan mendapatkan solusi yang tepat dan terukur. Hasil pembahasan kemudian dirumuskan menjadi langkah kerja yang akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
Melalui rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Ponorogo menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lembaga peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Tindak lanjut atas hasil temuan Bawas Mahkamah Agung RI akan dipantau secara berkala untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat terlaksana dengan baik. Pimpinan juga mengajak seluruh aparatur untuk meningkatkan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik. Dengan adanya upaya perbaikan yang berkelanjutan, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin optimal.

















