
PA Ponorogo : Monev Kepaniteraan “Tingkatkan Kualitas Kelembagaan”

www.pa-ponorogo.go.id || Pengadilan Agama Ponorogo menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepaniteraan berdasarkan Undangan Nomor 359/PAN.PA.W13-A27/UND.HK2.6/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, pukul 13.30 WIB, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Ponorogo. Rapat ini merupakan bagian dari agenda pembinaan dan pengawasan internal yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan berjalan secara efektif.

Monitoring dan evaluasi secara berkala dipandang sebagai instrumen strategis dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kehadiran unsur pimpinan dan jajaran teknis kepaniteraan menunjukkan keseriusan dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepaniteraan. Rapat dimulai dengan pembukaan oleh Panitera Pengadilan Agama Ponorogo dan dilanjutkan arahan dari Wakil Ketua PA Ponorogo yang menekankan pentingnya budaya evaluasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas kelembagaan. Dalam arahannya, disampaikan bahwa “Monitoring dan evaluasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai standar serta menemukan solusi atas kendala yang dihadapi,” tegasnya.

Selanjutnya, masing-masing Panitera Muda menyampaikan laporan terkait capaian kinerja di bidangnya. Dalam pemaparan tersebut, disampaikan bahwa secara umum pelaksanaan tugas kepaniteraan berjalan dengan baik. Namun demikian, terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain peningkatan ketelitian dalam pengisian data perkara, percepatan proses minutasi, serta penguatan koordinasi antarbagian guna menghindari keterlambatan administratif.
Dalam forum tersebut, Staf Kepaniteraan turut diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala teknis yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Diskusi berlangsung konstruktif dengan semangat kebersamaan dan solusi kolektif.
Beberapa langkah perbaikan yang disepakati antara lain:
- Optimalisasi koordinasi antara Panitera Muda dan staf dalam penyelesaian tugas.
- Evaluasi berkala terhadap kepatuhan terhadap SOP.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem kerja yang lebih efektif dan terukur. Kepaniteraan sebagai unsur pelaksana administrasi perkara memiliki posisi strategis dalam menjaga citra lembaga. Oleh karena itu, setiap aparatur diharapkan mampu bekerja secara cermat, transparan, dan akuntabel. Penegasan mengenai disiplin waktu, ketelitian dalam bekerja, serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam pembahasan rapat.
Dengan terselenggaranya Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepaniteraan ini, Pengadilan Agama Ponorogo kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan tersebut berakhir pada sore hari dengan harapan bahwa setiap aparatur kepaniteraan mampu mengimplementasikan hasil evaluasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Melalui forum monitoring dan evaluasi ini, diharapkan kinerja kepaniteraan semakin solid, pelayanan semakin prima, dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan semakin meningkat. (5r)
















