
PA Ponorogo Teken PKS dengan Fakultas Syariah IAIRM Walisongo Ngabar

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 19 Desember 2025 2025. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin (IAIRM) Pondok Pesantren Walisongo Ngabar Ponorogo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama PA Ponorogo. Acara berlangsung khidmat dan penuh kehangatan sebagai bentuk komitmen penguatan sinergi antara lembaga peradilan dan dunia pendidikan. Perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PA Ponorogo, Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H., Panitera PA Ponorogo, Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H., serta Hakim PA Ponorogo, Munirul Ihwan, M.H.I. Selain itu, sejumlah mahasiswa IAIRM Walisongo Ngabar juga hadir dan didampingi langsung oleh para dosen. Dalam sambutannya, Ketua PA Ponorogo menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan PA Ponorogo terhadap penguatan keilmuan mahasiswa. “Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata, baik bagi lembaga maupun dunia akademik,” ujar beliau.
Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU meliputi berbagai bidang strategis. Di antaranya adalah program Campus Hiring untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten di bidangnya. Selain itu, terdapat program Seminar dan Kuliah Umum dengan menghadirkan narasumber dari PA Ponorogo guna meningkatkan kualitas keilmuan mahasiswa. Ketua Fakultas Syariah IAIRM pun menyampaikan apresiasinya, “Kerja sama ini menjadi peluang besar bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dan pengalaman praktis.”
Tidak hanya itu, MoU juga mencakup kerja sama pada bidang riset untuk penguatan kompetensi dan penyusunan tugas akhir mahasiswa. Terdapat pula program Training, Pelatihan, serta Praktikum guna meningkatkan kemampuan teknis dan soft skill mahasiswa. Kerja sama ini turut mencakup program kemasyarakatan yang melibatkan kedua belah pihak secara sinergis. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan tercipta hubungan kolaboratif yang berkelanjutan demi kemajuan pendidikan dan pelayanan peradilan agama. (NAR)
















