
Sekretaris PA Ponorogo Mengikuti Pembinaan Administrasi
Kesekretariatan di Mahkamah Agung

www.pa-ponorogo.go.id|| Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melaksanakan kegiatan Pembinaan Administrasi Kesekretariatan pada 11 hingga 13 Desember 2025 sebagai upaya strategis untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan integritas, serta menegaskan peran kesekretariatan dalam mendukung tugas dan fungsi lembaga peradilan. Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Mahkamah Agung RI diikuti oleh para Sekretaris Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan. Salah satu peserta yang hadir adalah Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo, Siti Maratul Ulfa, S.Ag. Pembinaan secara nasional ini menjadi forum konsolidasi sekaligus penguatan peran kesekretariatan sebagai penggerak utama administrasi pengadilan yang profesional dan akuntabel.
Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Sunarto, menekankan bahwa jabatan Sekretaris Pengadilan memiliki peran sentral dalam memastikan tertib administrasi. Tata kelola organisasi yang baik, serta pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsive, imbuh beliau. Ketua MA RI juga mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pada kesempatan tersebut, Ketua MA turut menyampaikan apresiasi atas berbagai capaian Mahkamah Agung sepanjang tahun 2025.
Keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan serta diraihnya berbagai penghargaan di bidang pengelolaan kepegawaian dan aset negara. Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya penyerapan anggaran yang tertib, terencana, dan tepat waktu, khususnya pada Belanja Barang dan Belanja Modal menjelang akhir tahun anggaran. Lebih lanjut, Ketua MA menekankan pentingnya implementasi Zona Integritas (ZI) sebagai instrumen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Selain itu, pembinaan ini juga menjadi sarana penguatan disiplin dan etika aparatur peradilan. Ketua MA menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan dilaksanakan berdasarkan sistem merit. Hal ini mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta rekam jejak integritas. Menutup pembinaan, Ketua MA menyampaikan bahwa kualitas peradilan tidak hanya tercermin dari putusan hakim, tetapi juga dari tertib administrasi, disiplin pegawai, kebersihan lingkungan kerja, transparansi layanan, serta kerapian arsip yang berada dalam koordinasi kesekretariatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta, termasuk Sekretaris PA Ponorogo, dapat mengimplementasikan hasil pembinaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna mendukung terwujudnya peradilan yang profesional, modern, dan berkeadilan. (AR)
















