
PA Ponorogo Ikuti Identifikasi Kebutuhan Gedung Kantor
www.pa-ponorogo.go.id || Ponorogo, 2 Desember 2025 – Pengadilan Agama Ponorogo melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan bangunan gedung kantor secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut surat dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 655/BUA.4/UND.PL1.2.2/XI/2025 tanggal 17 November 2025. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam surat undangan resmi tersebut. Operator Barang Milik Negara PA Ponorogo, Nadila Lutqi Wardani, A.Md. hadir sebagai perwakilan satuan kerja untuk mempresentasikan kondisi terkini aset gedung Pengadilan Agama Ponorogo.

Kegiatan ini juga mendapatkan pendampingan intensif dari rekan-rekan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung. Dukungan langsung diberikan oleh tim pendamping dari Biro Perlengkapan yang secara khusus mengawal PA Ponorogo, yaitu Ida Ariani, S.E., M.H. bersama tim. Kehadiran tim Biro Perlengkapan ini bertujuan memastikan proses identifikasi berjalan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Sinergi antara satker dan tim Biro Perlengkapan merupakan kunci penting untuk menghasilkan data aset yang valid dan komprehensif.

Kegiatan ini diawali dengan menjelaskan detail luasan bangunan melalui Aplikasi Siman. Satuan kerja diminta untuk menjelaskan detail gedung bangunan secara real-time melalui live streaming zoom. Dalam hal ini Operator BMN PA Ponorogo memaparkan kondisi fisik dan kelengkapan gedung kantor mereka secara langsung dan menjelaskan permasalahan gedung kantor Pengadilan Agama Ponorogo. Seluruh presentasi ini berfokus pada verifikasi kesesuaian kondisi gedung pada satuan kerja dengan acuan dan standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Proses verifikasi ini menjadi langkah proaktif dalam pemetaan aset demi optimalisasi layanan peradilan.
Kegiatan identifikasi ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memetakan kebutuhan bangunan gedung kantor di seluruh lingkungan peradilan, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024. Data yang terkumpul dari seluruh Indonesia, termasuk dari Pengadilan Agama Ponorogo, akan menjadi dasar perencanaan pengadaan dan pembangunan BMN di masa mendatang. Komitmen ini menunjukkan upaya serius Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan standar sarana dan prasarana peradilan. Dengan selesainya sesi ini, PA Ponorogo telah berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola BMN yang tertib dan akuntabel. (dila)
















