
ORIENTASI OVERVIEW PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 02 Desember 2025 - Kegiatan orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penata Layanan Operasional diselenggarakan di Media Center Pengadilan Agama Ponorogo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Badan Strajak Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan orientasi tahap II tahun 2025. Peserta mengikuti kegiatan secara daring sesuai arahan instansi.

Orientasi ini menjadi tahap awal pembekalan sebelum PPPK resmi menjalankan tugas birokrasi. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendasar mengenai fungsi, nilai, dan peran Aparatur Sipil Negara (ASN). Peserta mendapatkan pengenalan terkait tugas pokok dan fungsi ASN yang wajib diketahui oleh seluruh PPPK baru. Selain itu, orientasi juga dirancang untuk memperkuat pemahaman etika instansi dan budaya kerja Ber-AKHLAK. Materi disampaikan melalui modul terstruktur yang telah ditetapkan oleh BSDK MA RI.
Struktur kurikulum orientasi mencakup dua bagian utama, yaitu pengenalan fungsi dan tugas ASN serta pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah. Peserta mempelajari susunan organisasi, visi-misi instansi, hingga uraian jabatan dan tanggung jawab kerja. Kegiatan juga menekankan penerapan nilai Ber-AKHLAK dalam tugas sehari-hari. Timbul Bonardo Freddy Siahaan, S.E., M.M.. Kepala Sub Bidang Pengajaran Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan, menambahkan “Kita harus memahami dan mengenal lebih baik visi misi Lembaga Mahkamah Agung.” Seluruh materi disampaikan melalui kombinasi pembelajaran tatap layar dan diskusi kelompok.
Untuk kelulusan, peserta dievaluasi melalui penilaian sikap dan pemahaman substansi akademik. Bobot penilaian terdiri dari 10 persen aspek perilaku dan 90 persen pemahaman materi. Kualifikasi kelulusan dibagi menjadi tiga kategori, yakni Sangat Memuaskan, Memuaskan, dan Baik, dengan nilai minimal kelulusan 70,01. Dengan orientasi ini, PPPK diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas dalam pelayanan publik.
















