
PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Penatausahaan RPL dan
Pendampingan Pengajuan Tukin

www.pa_ponorogo.go,id || Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan kegiatan pembinaan teknis melalui Sosialisasi Penatausahaan Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL). Acara digelar secara daring pada hari Senin, 17 November 2025 pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti pentingnya tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan RPL pada satuan kerja Peradilan di seluruh Indonesia.

Acara yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo ini diikuti dari Bagian Keuangan dan Kepegawaian serta Kasir Pengadilan Agama Ponorogo. Bagian tersebut sebagai unit-unit yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan transaksi keuangan serta pencatatan penerimaan Negara. Seluruh peserta juga diwajibkan untuk mengisi daftar kehadiran melalui tautan resmi yang disediakan panitia, yaitu https://forms.gle/WA9jDcdUz1K24tac9, sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan.

Dalam sambutannya, Rama Rahim sebagai narasumber Biro Keuangan BUA MARI menekankan mengenai urgensi peningkatan ketertiban penatausahaan RPL. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap satuan kerja agar mampu memenuhi standar akuntabilitas dan transparansi sesuai pedoman pengelolaan keuangan Negara. Narasumber menyampaikan bahwa temuan BPK pada tahun-tahun sebelumnya sebagian besar berasal dari ketidaktepatan pencatatan, ketidaksinkronan antara kasir dan bagian keuangan, serta kurangnya pengendalian internal.
Pada sesi pemaparan materi, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai prosedur penatausahaan RPL yang baik dan benar, termasuk langkah-langkah pencatatan, penyetoran, hingga rekonsiliasi. Peserta juga diberikan contoh kasus lapangan yang pernah menjadi temuan BPK diantaranya tentang kelebihan pembayaran atas kurang volume perkerjaan dan koreksi harga satuan, dengan contoh riil diharapkan memahami praktik yang keliru serta mengerti langkah perbaikannya. Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman seluruh unit agar bekerja sesuai standar operasional prosedur.
Pada sesi berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja (Tunkin) Bulan Desember 2025. Pendampingan ini diselenggarakan mengingat pengajuan tunkin pada akhir tahun memiliki sensitifitas tinggi atas ketepatan data kepegawaian, ketepatan waktu, serta proses validasi yang ketat. Narasumber menjelaskan pula beberapa kendala teknis yang sering muncul dalam pengolahan data Tunkin, seperti kesalahan input data pegawai, ketidakteraturan absensi, dan perbedaan data antara aplikasi kepegawaian dan keuangan. Peserta diberikan solusi praktis untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, termasuk anjuran untuk melakukan pengecekan silang antara bagian kepegawaian dan kasir sebelum pengiriman akhir.
Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dengan peningkatan tata kelola keuangan dan administrasi kepegawaian akan menjadi komitmen berkelanjutan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan satuan kerja semakin memahami tata cara penatausahaan RPL secara tertib dan akurat. Partisipasi aktif peserta dalam kegiatan daring ini, yang dibuktikan melalui pengisian daftar hadir, menjadi salah satu indikator keseriusan satuan kerja dalam mewujudkan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. (5r).
















