
Daring, PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset

www.pa-ponorogo.go.id | Jumat, 07 November 2025. Berdasarkan surat dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 638/BUA.4/UND.PL1.2/XI/2025 Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset secara daring melalui zoom meeting. Dalam kegiatan ini diwakili oleh 1 orang pegawai PA Ponorogo yaitu Franky Rifai Putra, S.H. Sosialisasi ini menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan pengelolaan Barang Milik Negara secara tepat, efektif, dan optimal penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Sosialisasi dipandu oleh Anindhita Dwi Saraswati, S.Kom. dan dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI oleh Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H. Dalam pembukaannya, beliau mengapresiasi seluruh satker yang hadir. “Terimakasih saya ucapkan untuk seluruh satuan kerja yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dalam acara pada pagi hari ini. Sosialisasi hari ini semoga mempermudah pengelolaan Barang Milik Negara yang akuntabel dan produktif di satker bapak dan ibu masing-masing”, ujar beliau sebelum mengakhiri sambutannya.
Acara selanjutnya yaitu pemaparan materi Sosialisasi oleh Ulfah Apriani, S.E., M.Ak dan Dian Firdaus Ahadi, S.St. Dalam sosialisasi disampaikan Pengukuran dan Perhitungan Indeks pengelolaan aset pada satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. “Pengelolaan Aset merupakan salah satu indikator capaian implementasi kebijakan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan BMN guna mewujudkan terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, efisien, cepat dan kolaboratif,” ujar beliau. Hasil pengukuran indikator kinerja pengelolaan BMN juga disebut sebagai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) yang selanjutnya digunakan dalam perhitungan evaluasi reformasi birokrasi general di lingkup satuan kerja.
Selanjutnya dalam sesi tanya jawab penegasan kembali komitmen seluruh satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya bahwasanya diharapkan dalam Pengelolaan Barang Milik Negara(BMN) dapat semakin optimal, transparan dan akuntabel. Serta Indeks Pengelolaan Aset bertujuan untuk menilai tingkat kualitas dan kinerja satuan kerja dalam melaksanakan pengelolaan BMN berdasarkan peraturan perundang-undangan. Indikator kinerja pengelolaan BMN biasa disebut sebagai Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Dengan masuknya IPA sebagai komponen evaluasi tersebut maka pengelolaan aset juga berkontribusi pada hasil/predikat evaluasi reformasi birokrasi yang akan diperoleh kementerian/lembaga. (ZH)
















